Mau Dapat Bansos PKH? Pahami Hal Berikut agar Pendaftaran Disetujui Tanpa Lama

Rabu 15 Jan 2025, 11:28 WIB
Ilustrasi pencairan saldo dana bansos PKH (Sumber: Poskota/Risti Ayu Wulansari)

Ilustrasi pencairan saldo dana bansos PKH (Sumber: Poskota/Risti Ayu Wulansari)

POSKOTA.CO.ID - Jika pembaca berniat daftar bansos Program Keluarga Harapan (PKH), pahami dulu hal berikut agar cepat disetujui oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

PKH adalah salah satu bentuk bansos yang diberikan pemerintah untuk mendukung ekonomi masyarakat di seluruh Indonesia.

Bansos ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas kehidupan keluarga penerima, terutama dalam aspek pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan.

Namun, agar dapat menerima bansos PKH, keluarga harus memenuhi beberapa syarat dan kriteria tertentu.

Baca Juga: Cara Cek Penerimaan Bansos BPNT Kemensos, Cukup Gunakan Hp

Waktu yang Tepat Daftar Bansos

Melansir dari akun pendamping sosial bernama @jihannabila, pendaftaran bansos baiknya dilakukan berjauhan dengan proses pencairan.

Pada bulan ini terdapat waktu emas untuk mendaftar bansos yaitu pada tanggal 15-25 Januari 2025, hal itu berkaitan dengan waktu pelaporan nama calon penerima bansos di tingkat kelurahan.

Komponen Bansos PKH

Keluarga yang mendaftar bansos PKH harus memiliki anggota keluarga rentan, yang terbagi menjadi 3 komponen, yaitu:

1. Komponen Pendidikan

Keluarga calon penerima bansos PKH harus memiliki anggota keluarga yang memenuhi kriteria dalam komponen pendidikan. Berikut adalah syaratnya:

  • Anak Usia 6-21 Tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar hingga menengah.
  • Batasan Jumlah Anak: Maksimal 3 (tiga) anak dalam satu keluarga yang dapat dimasukkan dalam komponen pendidikan.

Baca Juga: Kapan Penyaluran Dana Bansos PKH BPNT 2025? Ini Langkah Penyaluran Bansos yang Disiapkan Pemerintah

2. Komponen Kesehatan

Komponen ini ditujukan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan kesehatan bagi keluarga miskin. Adapun kategori yang dimaksud adalah:

  • Ibu Hamil: Keluarga yang memiliki ibu hamil, dengan maksimal dua kali kehamilan.
  • Anak Usia Dini: Anak yang berusia 0-6 tahun yang belum bersekolah. Maksimal 2 (dua) anak dalam satu keluarga dapat terdaftar dalam komponen ini.

3. Komponen Kesejahteraan

Berita Terkait

News Update