Viral! Aplikasi Koin Jagat Ternyata Buatan Indonesia

Selasa 14 Jan 2025, 13:21 WIB
Hikari, 32 tahun, saat tengah membuka aplikasi 'koin jagat' untuk mencari titik letak di kawasan GBK, Senayan, Jakarta Pusat. (Sumber: Poskota/Pandi Ramedhan)

Hikari, 32 tahun, saat tengah membuka aplikasi 'koin jagat' untuk mencari titik letak di kawasan GBK, Senayan, Jakarta Pusat. (Sumber: Poskota/Pandi Ramedhan)

Ia menegaskan, tindakan merusak fasilitas umum atau kegiatan di ruang publik yang mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat dapat dikenakan sanksi.

"Merusak fasilitas umum atau melakukan kegiatan di ruang publik yang menyebabkan gangguan ketertiban dan kenyamanan bisa dikenakan ancaman sanksi, baik pidana maupun administratif," tambahnya.

Berita Terkait
News Update