POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu program bantuan sosial (bansos) yang menyalurkan dana kepada masyarakat.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH 2025 harus sudah terdaftar di database Kemensos jika ingin mendapatkan penyalurannya.
Untuk ketahui apakah Anda terdaftar atau tidak, dapat diperiksa melalui dua cara yang sederhana dan mudah.
Cara pertama adalah memeriksakan data diri seperti KTP melalui situs cekbansos.kemensos.go.id.
Cara kedua adalah memeriksakannya melalui Aplikasi Cek Bansos Kemensos setelah melalukan proses registrasi.
PKH menyalurkan bantuanya dengan nominal yang berbeda sesuai dengan kategori KPM tersebut.
Hal ini dilakukan agar penyaluran tepat sasaran dan pemberian bantuan sesuai dengan yang dibutuhkan oleh KPM.
Nominal Bansos PKH 2025
Baca Juga: Informasi Lengkap Jadwal Cairnya Dana Bansos PKH Tahap 1 Awal 2025, Cek Selengkapnya!
Mengutip kemensos.go.id berikut inilah nominal bantuan sosial Program Keluarga Harapan untuk alokasi dua bulan penyaluran pada tahun 2025.
1. Ibu hamil
Kategori ibu hamil akan menerima bantuan sosial sebesar Rp500.000 per tahapnya atau Rp3.000.000 per tahun.
2. Anak usia dini
Baca Juga: Cuma Modal NIK KTP, Bansos Cair Melalui Bank Himbara Cek Nominal di Sini!
Kategori anak usia dini akan menerima bantuan sosial sebesar Rp500.000 per tahapnya atau Rp3.000.000 per tahun.
3. Anak sekolah SD
Kategori anak sekolah SD akan menerima bantuan sosial sebesar Rp150.000 per tahapnya atau Rp900.000 per tahun.
4. Anak sekolah SMP
Baca Juga: Siapkan e-KTP untuk Mendaftar Bansos PKH 2025 dengan Cara Ini
Kategori anak sekolah SMP akan menerima bantuan sosial sebesar Rp250.000 per tahapnya atau Rp1.500.000 per tahun.
5. Anak sekolah SMA
Kategori anak sekolah SMA akan menerima bantuan sosial sebesar Rp333.333 per tahapnya atau Rp2.000.000 per tahun.
6. Disabilitas berat
Baca Juga: Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos BPNT Januari 2025, Simak Panduan Selengkapnya!
Kategori penyandang disabilitas berat akan menerima bantuan sosial sebesar Rp400.000 per tahapnya atau Rp2.400.000 per tahun.
7. Lanjut usia
Kategori lanjut usia akan menerima bantuan sosial sebesar Rp400.000 per tahapnya atau Rp2.400.000 per tahun.
8. Korban pelanggaran HAM berat
Kategori korban pelanggaran HAM berat akan menerima bantuan sebesar Rp1.800.000 per tahap atau Rp10.800.000.