"Mekanisme PPPK paruh waktu itu kan dikembalikan ke daerah. Sedangkan kami melihat atau mendengar dari daerah lain sudah jelas penggajiannya. Intinya diangkat jadi paruh waktu saja gak jadi masalah, yang penting ada kepastian," tuturnya.
Sementara itu, Sekretaris BKPSDM Kabupaten Serang, M. Mujtahidi mengaku telah menjelaskan terkait PPPK Paruh Waktu.
"Dari Menpan RB itu kan sudah ada ketentuannya kalau misalkan para honorer ini tidak lulus pada seleksi PPPK penuh, maka akan diarahkan pada PPPK Paruh Waktu. Cuma juknisnya nanti, dan waktu pelaksanaannya belum tahu," ujarnya.