SERANG, POSKOTA.CO.ID - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang Nanang Supriatna melarang bank emok dengan mengatasnamakan koperasi untuk meminjamkan uang kepada masyarakat. Ini karena bank emok menjerat masyarakat dengan bunga yang besar.
Hal itu diungkapkan oleh Nanang saat memperingati Hari Koperasi tingkat Kabupaten Serang di Pantai Palm Anyer, Kamis, 1 Agustus 2024. Kegiatan digelar oleh Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskoumperindag) Kabupaten Serang.
"Bank emok itu tidak boleh, walaupun mengatasnamakan koperasi. Yang sifatnya rentenir itu pak Kapolda, Gubernur, Kapolres dan Kejari tidak memperbolehkan," ujarnya.
Nanang mengakui, selain bunganya yang cukup besar hingga menjerat nasabah, rata rata bank emok tidak memiliki legalitas. Sehingga masyarakat tanpa dilarang sekarang ini sudah ramai menolak bank emok dengan memasang banner.
"Bank emok harus kita basmi bersama, kita kan sekarang punya BPR, BJB, BRI, gunakan bank yang ada itu, pakai pinjaman yang legal. Karena bank emok itu selain bunganya mencekik, juga menimbulkan permasalahan rumah tangga," ujarnya.
Kepala Diskoumperindag Kabupaten Serang, Adang Rahmat, mengatakan, sekarang ini pihaknya tengah memantau kegiatan bank emok di masyarakat yang bekerjasama dengan Kecamatan, Polsek dan Polres. Karena secara legalitas tidak ada izin dari pemda.
"Jangan sampai merugikan masyarakat, bunganya cukup besar. Kita juga akan lakukan pembinaan kepada para pelaku koperasi, jangan sampai ada bank emok," tuturnya.
Diakui Adang, bank emok ini memang sangat menggiurkan. Karena masyarakat dengan mudah meminjam uang tanpa harus ada jaminan. (Rahmat)
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI