Ilustrasi proses seleksi PPPK untuk tenaga honorer. (Sumber: PANRB)

Nasional

2 Hari Lagi Pendaftaran PPPK Tahap 2 Ditutup, Ini Kriteria Honorer yang Bisa Ikut Seleksi.

Senin 13 Jan 2025, 21:57 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pendaftaran seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Tahap 2, resmi diperpanjang oleh pemerintah hingga 15 Januari 2025.

Pepanjangan waktu ini dilakukan untuk memperluas kesempatan bagi honorer atau tenaga non-ASN untuk mendaftar dan mengikuti seleksinya.

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) terdapat sekitar 400 ribu honorer yang mendaftar dan mengikuti seleksi PPPK tahap 2 ini.

Kendati demikian, pemerintah mendorong agar kepala daerah memastikan para tenaga non-ASN untuk mengikuti proses seleksi.

Baca Juga: Resmi Disahkan! UU ASN Atur Batas Usia Kerja untuk Tenaga Honorer PPPK

“Saya meminta kepada seluruh kepala daerah untuk memetakan dan mengonfirmasi data 443.712 tenaga non ASN sebagai dasar untuk pendaftaran dan seleksi tenaga non ASN pada seleksi tahap 2,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini.

Rini pun menjelaskan jika Kementerian PANRB dan BKN tidak bisa menyelesaikan penataan tenaga non-ASN tanpa adanya keterlibatan pemerintah daerah serta tenaga honorer dalam seleksi tahap 2 ini.

“Pemerintah bersama DPR RI sudah berkomitmet menyelesaikan penataan tenaga non-ASN yang sudah terdata dalam database BKN. Seleksi PPPK Tahap 2 harus dimaksimalkan sebaik mungkin, ucap Rini.

Pendaftaran seleksi ini dapat dilakukan melalui portal atau halaman web SSCASN-BKN.

Baca Juga: Tak Perlu Khawatir! Honorer Gagal PPPK 2024 Tetap Mendapat Gaji, Cek Detailnya di Sini!

Kriteria Honorer Seleksi PPPK Tahap 2

Pemerintah menerbitkan aturan tambahan tentang kriteria pelamar yang mengikuti seleksi PPPK Tahap 2.

Aturan tambahan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 634 Tahun 2024 tentang kriteria pelamar pada seleksi PPPK bagi tenaga non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN tahun anggaran 2024.

Dalam aturannya dijelaskan bahwa honorer yang terdaftar dalam pangkalan data BKN dapat mengikuti seleksi tahap 2 dengan kriteria berikut ini:

Baca Juga: Tunjangan dan Gaji PPPK 2025 Mulai dari Golongan 1 hingga 17

Lebih lanjut, pelamar dengan kriteria di atas hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar, serta melamar pada jabatan sebagai berikut:

Demikian informasi terkini seputar proses pendaftaran dan seleksi PPPK tahap 2.

Tags:
seleksi pppk tahap 2pegawai pemerintah dengan perjanjian kerjahonorerpppk

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Reporter

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Editor