Kategori Tenaga PPPK Paruh Waktu Berdasarkan Surat Menteri PANRB

Minggu 12 Jan 2025, 19:54 WIB
Potret Menteri PANRB, Rini Widyantini mendorong agar honorer ikut seleksi PPPK Tahap 2. (Sumber: MenpanRB)

Potret Menteri PANRB, Rini Widyantini mendorong agar honorer ikut seleksi PPPK Tahap 2. (Sumber: MenpanRB)

POSKOTA.CO.ID - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB), Rini Widyantini, mendorong agar tenaga honorer mengikuti proses seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Dorongan ini ditujukan pada kepala daerah di tingkat gubernur, wali kota dan bupati untuk memastikan honorernya mendaftar dan mengikuti seleksi PPPK Tahap 2 yang pendaftarannya diperpanjang hingga 15 Januari 2025.

Dari data BKN, ada sekira 400 ribu tenaga honorer yang mendaftar untuk seleksi dan diproyeksikan terserap menjadi pegawai pemerintah.

Tetapi bagi yang tidak lolos seleksi pun tetap diangkat, namun menjadi tenaga PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga: Besaran Gaji PPPK Golongan 1 Tahun 2025, Simak Kebijakannya sesuai dengan Peraturan Presiden

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini tercantum dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024.

“Substansi surat itu mengimbau agar pejabat pembina kepegawaian menganggarkan gaji bagi tenaga non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga pengangkatan,” kata Rini.

Selain itu, isi surat tersebut juga menyebutkan apabila honorer yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi, tetapi melebihi dari jumlah penetapan kebutuhan, maka diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Dengan begitu, anggaran untuk tenaga paruh waktu tersebut tetap disediakan di luar belanja pegawai.

Baca Juga: Segini Tunjangan dan Gaji Perdana yang Diterima Honorer Berkode R2/L dan R3/L sebagai PPPK Penuh Waktu, Cek Statusnya di Sini!

Skema Penentuan Tenaga PPPK

Dari kebijakan Kemenpan-RB Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 diktum ke-33, PPPK Paruh Waktu diisi oleh tenaga honorer yang tidak lolos seleksi.

Berita Terkait
News Update