POSKOTA.CO.ID - Selamat kepada para honorer dengan kode kelulusan R2/L dan R3/L yang akan mendapatkan gaji perdana sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu setelah resmi dilantik!
Kode R2/L dan R3/L menjadi tanda penting bahwa honorer tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan kelulusan, mulai dari administrasi, seleksi kompetensi, hingga ketersediaan formasi.
Pengangkatan ini sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), di mana kelulusan PPPK ditentukan berdasarkan peringkat terbaik dan formasi yang tersedia.
Baca Juga: 7 Dokumen yang Harus Disiapkan Peserta Lolos Seleksi CPNS TA 2024, Cek Selengkapnya di Sini
Apa Makna Kode Kelulusan R2/L dan R3/L?
Kode dengan huruf "L" menandakan bahwa honorer tersebut:
- Telah memenuhi seluruh syarat administrasi,
- Lolos seleksi kompetensi,
- Dan berhasil mendapatkan formasi sesuai kebutuhan instansi pemerintah.
Dengan status ini, honorer berkode R2/L dan R3/L resmi diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Tidak hanya mendapatkan status pegawai pemerintah, mereka juga berhak menerima gaji dan tunjangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.
Berapa Gaji Perdana yang Akan Diterima?
Kabar gembira lainnya adalah kenaikan gaji untuk PPPK pada tahun 2025 sebesar 8% dibandingkan tahun sebelumnya. Berikut rincian gaji perdana PPPK berdasarkan golongan dan masa kerja:
- Golongan I (Masa kerja 0 tahun): Rp 1.938.500
- Golongan II (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.116.900
- Golongan III (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.206.500
- Golongan IV (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.299.800
- Golongan V (Masa kerja 0 tahun): Rp 2.511.500
- Golongan VI (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.742.800
- Golongan VII (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.858.800
- Golongan VIII (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.979.700
- Golongan IX (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.203.600
- Golongan X (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.339.100
- Golongan XI (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.480.300
- Golongan XII (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.627.500
- Golongan XIII (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.781.000
- Golongan XIV (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.940.900
- Golongan XV (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.107.600
- Golongan XVI (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.281.400
- Golongan XVII (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.462.500
Dengan sistem penggajian yang transparan ini, para honorer yang kini menjadi PPPK bisa lebih mempersiapkan masa depan mereka dengan keuangan yang lebih stabil.
Tunjangan Tambahan untuk PPPK
Selain menerima gaji pokok, PPPK juga berhak atas berbagai tunjangan yang akan menambah kesejahteraan mereka. Berikut beberapa tunjangan yang akan diterima:
- Tunjangan Keluarga – Untuk pasangan dan anak yang menjadi tanggungan.
- Tunjangan Pangan – Sebagai tambahan kesejahteraan dasar.
- Tunjangan Jabatan Struktural – Bagi mereka yang menduduki posisi tertentu di instansi pemerintah.
- Tunjangan Jabatan Fungsional – Sesuai dengan jabatan fungsional yang diemban.
- Tunjangan Khusus atau Tunjangan Lainnya – Disesuaikan dengan kebutuhan dan kebijakan masing-masing daerah.
Kombinasi gaji pokok dan tunjangan ini menjadikan PPPK salah satu profesi yang cukup menjanjikan bagi para honorer yang selama ini telah mengabdi kepada negara.
Baca Juga: SALDO DANA GRATIS Cair Rp200.000 ke Dompet Elektronik Kamu, Coba Klaim Sekarang di Sini!