Tunjangan dan Gaji PPPK 2025 Mulai dari Golongan 1 hingga 17

Minggu 12 Jan 2025, 20:06 WIB
Ilustrasi pengangkatan tenaga PPPK. (Sumber: Pemkab Kulon Progo)

Ilustrasi pengangkatan tenaga PPPK. (Sumber: Pemkab Kulon Progo)

POSKOTA.CO.ID - Kebijakan tunjangan dan gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) ditentukan oleh golongan, lokasi penempatan serta masa kerja golongan (MKG).

Dengan begitu nominal gaji PPPK 2025 bervariasi seusai dengan kebijakan yang berlaku.

Selain gaji pokok, tenaga PPPK akan mendapat tunjangan seperti tunjangan kinerja atau tunjangan suami-istri dan anak yang diperkirakan akan diberlakukan.

Penentuan tunjangan ini pun bervariasi berdasarkan MKG dan lokasi penempatan bekerja.

Baca Juga: Besaran Gaji PPPK Golongan 1 Tahun 2025, Simak Kebijakannya sesuai dengan Peraturan Presiden

Besaran Gaji PPPK 2025

Semula kebijakan terkait gaji PPPK ini ditentukan oleh Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Kemudian muncul kebijakan baru yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Peraturan baru ini telah berlaku sejak 1 Januari 2024 sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja serta kesejahteraan tenaga PPPK.

Harapannya, dengan aturan tersebut tenaga PPPK dapat lebih fokus dan produktif dalam bekerja serta turut mendukung target pembangunan jangka panjang.

Baca Juga: Segini Tunjangan dan Gaji Perdana yang Diterima Honorer Berkode R2/L dan R3/L sebagai PPPK Penuh Waktu, Cek Statusnya di Sini!

Adapun besaran gaji PPPK sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tersebut, antara lain:

  • Golongan 1: Rp1938.500-Rp2.900.900
  • Golongan 2 : Rp2.116.900-Rp3.071.200
  • Golongan 3: Rp2.299.800-Rp3.336.600
  • Golongan 4: Rp2.299.800-Rp3.336.600
  • Golongan 5: Rp2.511.500-Rp4.189.900
  • Golongan 6: Rp2.742.800-Rp4.367.100
  • Golongan 7: Rp2.858.800-Rp4.551.100
  • Golongan 8: Rp2.979.700-Rp4.744.400
  • Golongan 9: Rp3.203.600-Rp5.261.500
  • Golongan 10: Rp3.339.600-Rp5.484.000
  • Golongan 11: Rp3.480.300-Rp5.716.000
  • Golongan 12: Rp 3.627.500-Rp5.957.800
  • Golongan 13: Rp 3.781.000-Rp6.209.800
  • Golongan 14: Rp 3.940.900-Rp6.472.500
  • Golongan 15: Rp 4.107.600-Rp6.746.200
  • Golongan 16: Rp 4.281.400-Rp7.031.600
  • Golongan 17: Rp 4.462.500-Rp7.329.900

Tunjangan PPPK 2025

Berita Terkait
News Update