Nasib Tenaga Honorer di Jawa Barat yang Tak Mendapat Formasi PPPK 2024, Ini Solusinya

Minggu 12 Jan 2025, 08:06 WIB
Sejumlah tenaga honorer di Jawa Barat sedang menunggu panggilan untuk mengikuti seleksi PPPK 2024. Kebijakan terbaru pemerintah memberikan peluang baru bagi mereka yang belum mendapatkan formasi. (Sumber: Pinterest)

Sejumlah tenaga honorer di Jawa Barat sedang menunggu panggilan untuk mengikuti seleksi PPPK 2024. Kebijakan terbaru pemerintah memberikan peluang baru bagi mereka yang belum mendapatkan formasi. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Pada tahun 2024, persoalan penataan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali mencuat, terutama di Jawa Barat.

Dari data Badan Kepegawaian Negara (BKN), terdapat 27.417 tenaga honorer yang terdaftar. Namun, seleksi PPPK tahap pertama hanya menyediakan 4.064 formasi.

Sementara itu, tahap kedua direncanakan akan menambah 7.000 formasi lagi, sehingga totalnya menjadi 11.000 formasi.

Masalahnya, angka ini masih jauh dari cukup untuk menampung seluruh tenaga honorer yang ada. Jika dihitung, ada sekitar 12.000 tenaga honorer yang tidak kebagian formasi.

Lantas, bagaimana nasib mereka? Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menyatakan akan mengangkat tenaga honorer yang tidak mendapatkan formasi menjadi PPPK paruh waktu, sesuai arahan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB).

Baca Juga: Cara Melakukan Factory Reset iPhone dengan Benar!

Solusi PPPK Paruh Waktu

Menurut Bey Machmudin, seorang pejabat tinggi Pemda Jawa Barat, tenaga honorer yang tidak mendapatkan formasi penuh waktu akan tetap diberdayakan.

“Saya akan angkat jadi PPPK paruh waktu sisanya,” ujar Bey, seperti dikutip dari siaran YouTube resmi Kementerian Dalam Negeri pada 10 Januari 2025.

Langkah ini diambil untuk memastikan tenaga honorer tetap memiliki pekerjaan dan mendapatkan penghasilan, meskipun dalam kapasitas yang berbeda. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi. Tenaga honorer wajib:

  1. Mendaftar dalam seleksi PPPK.
  2. Mengikuti seluruh rangkaian seleksi.
  3. Terdaftar di database BKN.

“Kita punya komitmen sepanjang dia mendaftar, mengikuti seleksi, dan terdata di BKN, maka kita bisa mengangkatnya,” tegas MenPAN RB dalam pernyataannya.

Perbedaan PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu

PPPK paruh waktu berbeda dengan PPPK penuh waktu, terutama dalam hal jam kerja dan tunjangan yang diterima. Namun, tenaga honorer yang diangkat sebagai PPPK paruh waktu tetap memiliki peluang untuk menjadi PPPK penuh waktu. Kesempatan ini diberikan kepada mereka yang:

  1. Menunjukkan kinerja baik.
  2. Memenuhi syarat administrasi yang ditetapkan.
Berita Terkait
News Update