POSKOTA.CO.ID - Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 tahun 2024 resmi diperpanjang. Pegawai Non-ASN yang ingin mendaftarkan diri masih memiliki kesempatan.
Berdasarkan surat Plt. Kepala BKN No.55/B-KS.04.01/SD/K/2025, pendaftaran untuk seleksi PPPK Tahap 2 kembali diperpanjang.
Tenaga honorer masih bisa mendaftarkan diri sebagai calon PPPK hingga Rabu, 15 Januari 2025 pukul 23.59 WIB.
Baca Juga: Tenaga Honorer Masih Bisa Daftar Seleksi PPPK Tahap 2, Ini Jadwal Terbarunya
Bagi tenaga non-ASN yang gagal atau tidak lolos dalam seleksi tahap 1 maka dapat kembali mendaftarkan diri pada tahap 2 ini.
Oleh karena itu, bagi pegawai non-ASN dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik mungkin dan segera mendaftarkan diri.
Berikut sejumlah informasi terkait pendaftaran seleksi PPPK Tahap 2 tahun 2024 yang diperpanjang.
Syarat Dokumen Pendaftaran
Untuk mendaftarkan diri dalam seleksi PPPK tahap 2 ini, ada beberapa syarat yang harus disiapkan oleh masyarakat.
Baca Juga: MenPAN RB Umumkan Status PPPK Paruh Waktu, Hanya Tenaga Honorer Ini yang Masuk Kriteria
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Kartu Keluarga
Ijazah
Transkrip nilai
Pasfoto
Swafoto atau selfie
Dokumen lain sesuai ketentuan jenis seleksi dan instansi yang dilamar
Cara Daftar Seleksi PPPK Tahap 2
Berikut ini panduan lengkap untuk mendaftarkan diri sebagai calon PPPK 2024.
- Akses situs SSCASN
- Buat akun untuk daftar
- Isi data diri pelamar sesuai KTP
- Masukkan kode Captcha dan klik Lanjutkan
- Lengkapi data diri sesuai KTP dan ijzah
- Unggah scan KTP dan swafoto
- Isi password akun SSCASN
- Klik Selanjutnya
- Login ke akun SSCASN
- Pilih jenis seleksi PPPK juga instansi dan formasi yang diinginkan
- Isi riwayat pekerjaan jika ada
- Unggah dokumen pendaftaran
- Pastikan data-data yang dimasukkan sudah benar
- Klik Cetak Kartu Pendaftaran PPPK
Setelah kartu berhasil dicetak, simpan kartu tersebut untuk mengikuti tes seleksi PPPK tahap 2.
Demikian informasi mengenai pendaftaran seleksi PPPK Tahap 2 Tahun 2024 yang diperpanjang beserta dengan syarat dan cara mendaftarkan dirinya.