POSKOTA.CO.ID - Dalam melaksanakan UU ASN tahun 2023, pemerintah rutin melakukan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) termasuk untuk tahun 2024 lalu.
Dari database Badan Kepegawaian Negara (BKN) tercatat sekitar 1,7 juta orang lolos dalam seleksi PPPK 2024.
Namun dari jumlah tersebut, hanya 1.031.554 orang saja yang mendapatkan formasi di pemerintahan dengan status L untuk menempati instansi yang tersedia.
Ini artinya ada lebih dari 500 ribu orang lainnya yang tidak mendapatkan formasi, sehingga mengundang pertanyaan dari para peserta PPPK.
Untuk mengatasi hal tersebut, MenpanRB sudah memberikan solusi, dimana nantinya PPPK yang lolos ini akan diangkat menjadi honorer paruh waktu.
PPPK paruh waktu ini memiliki perbedaan dengan PPPK penuh waktu, namun seiring berjalannya waktu maka ada kesempatan bagi pegawai nantinya untuk mendapatkan formasi.
Lebih lanjut, ASN honorer paruh waktu yang dimaksud ini adalah mereka yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Tenaga honorer yang mendapatkan kode R2 dan R3 maka otomatis diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Baca Juga: Ratusan Calon PPPK Antre di Polres Metro Bekasi Kota untuk Buat SKCK
2. Tenaga honorer yang telah mengikuti seleksi PPPK 2024 tahap 1 dan 2 tetapi tidak lolos atau tidak mendapatkan peringkat terbaik.
3. Tenaga honorer yang tidak mendapatkan jabatan di instansi pemerintah dalam seleksi PPPK 2024.
Ketiga kriteria tersebut akan menjadi acuan pemerintah dalam pengangkatan PPPK paruh waktu di tahun 2025 ini.
Meski hanya menjadi ASN honorer, para peserta ini tetap akan diberikan gaji dan tunjangan yang sesuai.
Baca Juga: 6.990 Calon PPPK Tes MCU di Stadion Patriot Chandrabaga
Pemerintah memastikan besaran gaji yang akan diterima PPPK paruh waktu senilai dengan gaji yang mereka dapatkan saat ini.
Misalnya pada seleksi PPPK mendapatkan gaji Rp3 juta, maka nantinya juga akan diberikan sama sebagai tenaga honorer.