Informasi Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung, Kamis 9 Januari 2025 Beserta Biayanya

Kamis 09 Jan 2025, 06:51 WIB
Proses perpanjangan SIM di Mobil SIM Keliling Kabupaten Bandung hari ini Kamis, 9 Januari 2025. (ist)

Proses perpanjangan SIM di Mobil SIM Keliling Kabupaten Bandung hari ini Kamis, 9 Januari 2025. (ist)

KABUPATEN BANDUNG, POSKOTA.CO.ID - Jadwal Mobil Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling Kabupaten Bandung, Kamis 9 Januari 2025 ada dibawah ini. Bagi Anda yang masa berlaku SIM-nya sudah hampir habis agar segera melakukan perpanjangan.

Satuan Lalu Lintas Polresta Bandung kini memiliki Mobil SIM Keliling yang melayani perpanjangan di kawasan Kabupaten Bandung.

Berdasarkan informasi dari akun resmi @satlantas_polrestabandung, SIM Keliling Mobil 1 “Si Jalak” berlokasi di Taman Kota Baleendah, Jl. Anggadireja No.37, Baleendah, Kec. Baleendah, Kabupaten Bandung.

Sementara SIM Keliling Mobil 2 “Harupat” berada di Perempatan Jalan Baru Majalaya, Jl. Majalaya Kabupaten Bandung.

Perpanjangan SIM di daerah Kabupaten Bandung pun bisa dilakukan di SIM Outlet Kopo Square, Jalan Kopo Bihbul No. 45, Sayati - Margahayu, Kabupaten Bandung. Pendaftaran mulai dari pukul 08.00 hingga 11.00 Wib.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Kamis 9 Januari 2025, Berikut Persyaratan dan Biaya Lengkapnya

Persyaratan Perpanjangan SIM Keliling di Kabupaten Bandung

Persyaratan Perpanjangan di SIM Keliling :

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang

masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM KELILING hanya melayani Perpanjangan SIM A

dan C

4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum

masa berlakunya habis

5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di

proses di SATPAS / POLRESTA dengan cara mengajukan

permohonan pembuatan SIM baru.

6. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses

penerbitan sim selesai

7. Pendaftaran perpanjangan sim hari senin s/d kamis dimulai

pukul 08.00 s/d 11.00 wib, untuk hari jumat/sabtu di mulai pukul

08.00 s/d 10.00 wib.

8. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh

kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna,tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang serta hasil tes psikologi. Semua keterangan tersebut harus dilampirkan.

Biaya Perpanjang SIM Keliling di Kabupaten Bandung

Sedangkan biaya perpanjang SIM Keliling Kabupaten Bandung ialah:

1. Cek kesehatan Rp25.000

2. Test psikologi Rp27.500

3. SIM A: Rp 80.000, SIM B I: Rp 80.000, SIM B II: Rp 80.000, SIM C: Rp 75.000, SIM D dan D1: Rp 30.000.

Disclaimer: Jadwal sewaktu-waktu bisa berubah tergantung kebijakan kepolisian.*

Berita Terkait
News Update