Polisi Buru Pemasok Uang Palsu di Pandeglang

Selasa 07 Jan 2025, 17:00 WIB
Jajaran Polsek Cigeulis, Pandeglang, saat mengamankan kedua pengedar Upal. (Sumber: Tangkapan Layar Video Warga)

Jajaran Polsek Cigeulis, Pandeglang, saat mengamankan kedua pengedar Upal. (Sumber: Tangkapan Layar Video Warga)

Pasal yang disangkakan kepada keduanya yaitu Pasal 36 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.

"Ancaman hukumannya selama 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 miliar," sebutnya.

Berita Terkait
News Update