Pasal yang disangkakan kepada keduanya yaitu Pasal 36 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.
"Ancaman hukumannya selama 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 miliar," sebutnya.
-->
Jajaran Polsek Cigeulis, Pandeglang, saat mengamankan kedua pengedar Upal. (Sumber: Tangkapan Layar Video Warga)
Pasal yang disangkakan kepada keduanya yaitu Pasal 36 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.
"Ancaman hukumannya selama 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 miliar," sebutnya.
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.