POSKOTA.CO.ID - Saldo dana dari pemerintah mulai dicairkan secara bertahap untuk KPM pemilik NIK KTP dan KK yang telah terdata sebagai penerima bantuan sosial BPNT dan PKH tahap pertama di tahun 2025. Simak informasi lengkapnya di sini sekarang!
BPNT dan PKH adalah bantuan yang disalurkan pemerintah kepada masyarakat yang sudah terdaftar secara resmi sebagai Keluarga Penerima Manfaat di Data Tunggal Sosial Ekonomi atau DTSE.
Penyaluran BPNT dalam satu tahun terbagi jadi enam tahap atau setiap dua bulan sekali dengan nominal pencairan sebesar Rp400.000.
Sedangkan, PKH terbagi menjadi empat tahap dalam satu tahun atau setiap tiga bulan sekali dengan nominal pencairan yang berbeda untuk setiap kategorinya.
Terdapat tujuh kategori penerima yang berhak untuk mendapatkan bantuan melalui subsidi PKH.
PKH disalurkan untuk lansia, ibu hamil atau nifas, balita, penyandang disablitas, dan pelajar SD/SMP/SMA. Ada tiga sektor yang menjadi target pemerintah dalam menyalurkan bantuan PKH ini yang terdiri dari kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.
Dilansir dari channel Youtube 'Gania Vlog' Saldo dana dari bantuan BPNT dan PKH untuk tahap pertama pada tahun 2025 sudah dimulai dan beberapa KPM juga sudah ada yang melaporkan bahwa saldo bantuan sudah berhasil masuk ke rekening KKS.
Untuk memverifikasi status NIK KTP Anda masuk di dalam daftar penerima pencairan bantuan sosial BPNT dan PKH, cek di laman resmi Kemensos.go.id sekarang di sini!
Cek Status Penerima Bantuan Sosial BPNT dan PKH 2025
- Kunjungi Laman Resmi Cek Bansos Kemensos di Tautan cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan provinsi
- Isi kabupaten/kota
- Isi desa/kelurahan
- Isi nama penerima manfaat sesuai KTP
- Isi kode verifikasi “Captcha”
- Kemudian, klik tombol “Cari Data”
Jadwal pencairan bantuan BPNT dan PKH tahap 1 akan disalurkan secara bertahap dengan jadwal yang sudah ditentukan.
Saat ini status data bagi penerima manfaat di SIKS-NG sudah mulai menunjukkan perubahan. KPM melaporkan bahwa periode penyaluran sudah berubah menjadi alokasi Januari dan Februari 2025.
Untuk pencairan saldo dana tentunya KPM harus tunggu Surat Perintah Membayar atau SPM dan perubahan status menjadi Surat Perintah Pencairan Dana atau SP2D.