POSKOTA.CO.ID - Awal tahun 2025 ini pemerintah akan kembali memulai pencairan subsidi saldo dana gratis melalui program bantuan sosial BPNT dan PKH tahap 1 2025. Cek syarat dan cara melihat status penerimanya di sini!
Dua bantuan dari pemerintah tersebut disalurkan kepada masyarakat yang sudah resmi terdata sebagai Keluarga Penerima Manfaat atau KPM.
Saat ini untuk proses pencairan dana PKH sudah memasuki tahap penyaluran yang pertama untuk alokasi Januari hingga Maret 2025. Nominal yang disalurkan juga berbeda untuk setiap kategori penerima yang terdata sebagai KPM PKH 2024.
Sedangkan, untuk BPNT saat ini prosesnya juga sudah memasuki tahap pertama alokasi bulan Januari dan Februari 2025 dengan nominal pencairan sebesar Rp400.000.
Untuk proses pencairannya disalurkan langsung ke rekening KKS melalui bank himbara seperti BNI, BRI, BSI, dan Mandiri atau PT Pos Indonesia.
Penyaluran PKH terbagi menjadi empat dalam satu tahun atau setiap tiga bulan sekali, sementara itu BPNT terbagi menjadi enam tahap atau tiap dua bulan sekali.
Tidak semua masyarakat bisa untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah melalui PKH dan BPNT 2025. Ada syarat dan ketentuan yang berlaku, berikut ini rinciannya.
Baca Juga: Dua Bantuan Sosial Terbaru Cair Januari 2025, Cek Info Selengkapnya di Sini!
Syarat Penerima Bantuan Sosial PKH dan BPNT 2025
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berasal dari Masyarakat Miskin atau Kurang Mampu
- Bukan Pejabat ASN, Pensiunan PNS, Anggota TNI/Polri, Pegawai BUMN/BUMD
- Tidak Mendapatkan Bantuan Lain seperti Prakerja, BLT Subsidi Gaji, dan BLT UMKM
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial sebagai Keluarga Penerima Manfaat
Untuk memverifikasi status Anda terdaftar atau tidak sebagai penerima bantuan sosial PKH dan BPNT, silahkan cek datanya secara online melalui situs resmi kemensos.go.id. Berikut ini caranya!