POSKOTA.CO.ID - Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), merupakan basis data yang digunakan pemerintah untuk menentukan calon penerima berbagai program bantuan sosial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Data ini mencakup semua informasi terkait kondisi ekonomi dan sosial keluarga miskin, atau rentan miskin di Indonesia.
Namun perlu diingat, tidak semua yang terdaftar di DTKS otomatis akan mendapatkan Bansos PKH atau BPNT.
Penerima Bansos PKH dan BPNT, adalah keluarga yang memenuhi kriteria tertentu berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Baca Juga: Siapa Saja yang Berhak Dapatkan Bansos PKH dan BPNT di 2025? Simak Syarat dan Ketentuannya
Untuk Bansos PKH, penerima harus termasuk kategori keluarga miskin dengan anggota keluarga yang memenuhi syarat seperti ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas.
Sementara untuk Bansos BPNT sendiri, khusus ditujukan untuk keluarga miskin yang memerlukan bantuan pangan.
Pada umumnya, bansos PKH disalurkan setiap tiga bulan sekali atau empat tahap dalam setahun, sedangkan BPNT disalurkan setiap bulan.
Namun, untuk jadwal penyaluran sendiri dapat berubah sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat atau daerah.
Untuk penyalurannya sendiri, bantuan sosial PKH ini dicairkan melalui lembaga perbankan yang bekerja sama dengan pemerintah, yakni HIMBARA (Bank BRI, BNI, Mandiri, dan BTN), atau di PT Pos Indonesia.
Sedangkan untuk BPNT, penerima biasanya mendapatkan rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pokok di e-warong yang telah ditentukan.
Tidak semua yang terdaftar di DTKS bisa mendapatkan bantuan sosial, karena bantuan disalurkan berdasarkan kuota dan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah.
Pemerintah melakukan verifikasi dan validasi data secara berkala, guna memastikan bantuan tepat sasaran. Selain itu, kriteria penerima bantuan dapat berubah sesuai kebijakan terbaru.
Baca Juga: Cek Status Pencairan Bansos PKH dan BPNT Januari 2025 di cekbansos.kemensos.go.id! Begini Caranya
Untuk mendapatkan Bansos dari pemerintah, keluarga harus sudah terdaftar di DTKS melalui proses pendaftaran di desa/kelurahan setempat.
Setelah data masuk ke DTKS, maka calon penerima akan diverifikasi serta dilakukan divalidasi oleh dinas sosial.
Jika memenuhi syarat dan masuk kuota penerima, mereka akan mendapatkan pemberitahuan dan bantuan sesuai jadwal.
Ingat, meskipun sudah terdata di DTKS tidak serta-merta menjamin Anda mendapatkan bansos PKH atau BPNT.
Baca Juga: Saldo Dana Bansos PKH Tahap 1 2025 Segera Cair ke KKS, Simak Selengkapnya!
Pemerintah sudah menetapkan syarat dan kriteria, serta kuota tertentu untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Oleh karena itu, pastikan Anda memahami aturan dan mengikuti prosedur yang ditetapkan agar peluang mendapatkan bantuan semakin besar.
DISCLAIMER: Artikel merupakan informasi yang sifatnya umum, serta bertujuan untuk memberikan gambaran umum. Untuk informasi yang lebih akurat dan terperinci, silakan menghubungi pihak yang berwenang.