KPM Berciri ini Bisa Dapat Bantuan Tambahan PKH Tahap 1 2025, Cek Kriterianya di Sini!

Senin 06 Jan 2025, 16:03 WIB
KPM PKH yang memiliki kategori anak sekolah berhak mendapatkan saldo dana bansos tambahan tahap satu 2025. (Sumber: Pinterest)

KPM PKH yang memiliki kategori anak sekolah berhak mendapatkan saldo dana bansos tambahan tahap satu 2025. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Keluarga Penerima Manfaat yang mempunyai kategori ini berhak mendapatkan saldo dana bantuan sosial tambahan dari Program Keluarga Harapan (PKH) tahap satu 2025.

Kabar bahagia bagi KPM PKH tahap satu ini, pemerintah tengah melakukan proses penyaluran bantuan tambahan.

Bantuan ini nantinya akan diberikan kepada KPM yang memiliki kategori anak sekolah dari jenjang sekolah dasar hingga menengah akhir.

Dilansir dari akun Youtube Gania Vlog, diketahui ada pencairan bantuan tambahan berupa uang tunai pelengkap khusus bagi KPM PKH yang memiliki anak sekolah.

Baca Juga: NIK e-KTP dengan Nama Anda Resmi Terdata Jadi Penerima Saldo Dana Rp1.400.000 dari Subsidi Bansos PKH Tahap 1 2025, Cek Selengkapnya

"Khusus bagi KPM PKH dan BPNT yang mempunyai anak sekolah di awal tahun 2025 ini siap-siap proses pencairan bantuan tambahan uang tunai pelengkap ini masih diperpanjang akan kembali dicairkan di tahun 2025."Dikutip dari Youtube Gania Vlog.

Artinya bagi KPM yang memiliki kategori anak sekolah akan mendapatkan saldo dana bantuan dengan nominal yang berbeda-beda.

Nominal Subsidi Bansos PKH 2025

  • Balita (usia 0-6 tahun) mendapat Rp750.000 per tahap (Rp3.000.000 per tahun).
  • Ibu hamil dan masa nifas mendapat Rp750.000 per tahap (Rp3.000.000 per tahun).
  • Siswa Sekolah Dasar (SD) mendapat Rp225.000 per tahap (Rp900.000 per tahun).
  • Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) mendapat Rp375.000 per tahap (Rp1.500.000 per tahun).
  • Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) mendapat Rp500.000 per tahap (Rp2.000.000 per tahun).
  • Lansia berusia 70 tahun ke atas mendapat Rp600.000 per tahap (Rp2.400.000 per tahun).
  • Penyandang disabilitas berat mendapat Rp600.000 per tahap (Rp2.400.000 per tahun).

Tentunya setiap NIK e-KTP wajib memenuhi persyaratan untuk menjadi penerima dana bansos PKH 2025.

Baca Juga: Rincian Nominal Saldo Dana Bansos PKH Tahun 2025, Dicairkan Sesuai Kategori KPM

Syarat Penerima Bansos PKH 2025

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Dibuktikan dengan e-KTP.
  • Terdaftar sebagai golongan keluarga berkebutuhan pada data kelurahan.
  • Tidak termasuk anggota ASN, TNI, atau POLRI.
  • Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Prakerja.
  • Terdaftar di DTKS Kemensos RI.

Jika sudah memenuhi persyaratan yang diberikan pemerintah bantuan akan disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) secara bertahap.

Dilansir dari Youtube Gania Vlog, dana bantuan pelengkap Program Indonesia Pintar (PIP)

Berita Terkait
News Update