POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), merupakan dua program bantuan sosial yang sangat dinantikan oleh masyarakat kurang mampu.
Tujuan utama dari program PKH dan BPNT adalah untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga miskin dan rentan miskin.
Dengan memberikan bantuan berupa uang tunai atau sembako, diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar keluarga, meningkatkan kualitas hidup, serta mampu memutus mata rantai kemiskinan.
Untuk keluarga penerima manfaat (KPM) yang ingin mendapatkan bantuan ini, pemerintah sudah menentukan syarat dan kriterianya.
Untuk KPM yang ingin mendapatkan manfaat dari Program Keluarga Harapan (PKH), wajib memiliki syarat yang telah ditentukan oleh pemerintah.
- Masyarakat miskin dan rentan miskin: Mereka yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Memiliki anggota keluarga yang termasuk dalam kategori:
- Ibu hamil
- Anak usia dini (0-6 tahun)
- Anak usia sekolah (7-18 tahun)
- Lanjut usia (di atas 60 tahun)
- Penyandang disabilitas berat
- Memenuhi kriteria khusus yang ditetapkan oleh pemerintah.
Baca Juga: Cek Status Pencairan Bansos PKH dan BPNT Januari 2025 di cekbansos.kemensos.go.id! Begini Caranya
Sedangkan untuk KPM penerima manfaat Bansos BPNT ini, adalah masyarakat miskin dan rentan miskin.
Sama seperti PKH, penerima BPNT juga harus terdata dalam DTKS, serta berdomisili di wilayah yang ditetapkan sebagai lokasi penyaluran BPNT.
Untuk syarat dan ketentuannya adalah KPM sudah terdaftar dalam DTKS, dan Ini adalah syarat utama untuk mendapatkan kedua jenis bansos tersebut.
Sudah memenuhi kriteria penerima manfaat. Setiap program memiliki kriteria spesifik yang harus dipenuhi.