Siapa Saja yang Berhak Dapatkan Bansos PKH dan BPNT di 2025? Simak Syarat dan Ketentuannya

Senin 06 Jan 2025, 17:03 WIB
Pastikan sudah memenuhi syarat dan kriterianya, agar bisa mendapatkan program bansos dari pemerintah. (Sumber: pexel/WonderfullBali/edited Dadan Triatna)

Pastikan sudah memenuhi syarat dan kriterianya, agar bisa mendapatkan program bansos dari pemerintah. (Sumber: pexel/WonderfullBali/edited Dadan Triatna)

POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), merupakan dua program bantuan sosial yang sangat dinantikan oleh masyarakat kurang mampu.

Tujuan utama dari program PKH dan BPNT adalah untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga miskin dan rentan miskin.

Dengan memberikan bantuan berupa uang tunai atau sembako, diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar keluarga, meningkatkan kualitas hidup, serta mampu memutus mata rantai kemiskinan.

Untuk keluarga penerima manfaat (KPM) yang ingin mendapatkan bantuan ini, pemerintah sudah menentukan syarat dan kriterianya.

Baca Juga: Begini Caranya Gunakan NIK KTP untuk Mengecek Bansos PKH dan BPNT Januari 2025 di Aplikasi Cek Bansos

Untuk KPM yang ingin mendapatkan manfaat dari Program Keluarga Harapan (PKH), wajib memiliki syarat yang telah ditentukan oleh pemerintah.

  1. Masyarakat miskin dan rentan miskin: Mereka yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  2. Memiliki anggota keluarga yang termasuk dalam kategori:
  • Ibu hamil
  • Anak usia dini (0-6 tahun)
  • Anak usia sekolah (7-18 tahun)
  • Lanjut usia (di atas 60 tahun)
  • Penyandang disabilitas berat
  • Memenuhi kriteria khusus yang ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Cek Status Pencairan Bansos PKH dan BPNT Januari 2025 di cekbansos.kemensos.go.id! Begini Caranya

Sedangkan untuk KPM penerima manfaat Bansos BPNT ini, adalah masyarakat miskin dan rentan miskin.

Sama seperti PKH, penerima BPNT juga harus terdata dalam DTKS, serta berdomisili di wilayah yang ditetapkan sebagai lokasi penyaluran BPNT.

Untuk syarat dan ketentuannya adalah KPM sudah terdaftar dalam DTKS, dan Ini adalah syarat utama untuk mendapatkan kedua jenis bansos tersebut.

Sudah memenuhi kriteria penerima manfaat. Setiap program memiliki kriteria spesifik yang harus dipenuhi.

Berita Terkait
News Update