POSKOTA.CO.ID - Divisi Propam Polri kembali menggelar sidang etik dan menjatuhkan sanksi demosi delapan tahun terhadap dua anggota polisi berinisial DF dan S yang terlibat kasus pemerasan terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP).
Pelaksanaan sidang terhadap keduanya dilakukan secara terpisah dengan Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang berbeda.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut, Majelis KKEP menilai baik DF dan S terbukti melakukan pelanggaran saat sedang bertugas mengamankan penonton konser DWP yang diduga menyalahgunakan narkoba.
Ketika itu keduanya melakukan pelanggaran berupa Tindakan pemerasan terhadap penonton.
Baca Juga: Mabes Polri Bakal Kembalikan Uang Pemerasan Rp2,5 Miliar dari Penonton DWP
"Pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut telah melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasannya," ujar Trunoyudo dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 3 Januari 2025.
Sanksi Demosi
Trunoyudo mengatakan, atas perbuatannya melakukan tindakan pemerasan kedua, Majelis KKEP menjatuhi sanksi demosi selama delapan tahun. Selain itu masing-masing pelanggar juga dijatuhi hukuman penempatan khusus selama 30 hari untuk DF dan 20 hari untuk S.
Demosi merupakan sanksi berupa penurunan jabatan, tanggung jawab, dan status pekerja dalam sebuah instansi. Demosi adalah kebalikan dari promosi yang lebih lumrah didengar khalayak dalam dunia pekerjaan.
"Mutasi bersifat demosi selama delapan tahun di luar fungsi penegakan hukum," ucap Trunoyudo.
Kemudian, kata Trunoyudo, tim KKEP juga menjatuhkan sanksi berupa sanksi etika, yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Pelanggar juga diwajibkan mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama satu bulan.
"Dari hasil pemeriksaan sudah diklasifikasikan peran dari masing-masing pelanggar. Tentunya sanksi diberikan secara proporsional sesuai peran dan wujud perbuatan masing-masing pelanggaran," beber Trunoyudo.
Baca Juga: Ini Peran Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak Dalam Kasus Pemerasan WNA Malaysia Penonton DWP
Proses Sidang Etik
Menurut Trunoyudo, sidang etik pertama dilakukan terhadap pelanggar DF dengan Wairwasum Polri Irjen Yan Sultra Indrawijaya sebagai Ketua Sidang Komisi. Dalam sidang ini ada delapan orang saksi yang turut diperiksa oleh Majelis KKEP.
Sementara untuk pelanggar S, sidang etik dilaksanakan selama tiga jam sejak pukul 17.00 sampai 20.25 WIB dengan Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto sebagai Ketua Sidang Komisi. Dalam sidang ini sebanyak ada lima orang saksi yang turut diperiksa oleh Majelis KKEP.
Selanjutnya Trunoyudo memastikan, sidang etik tersebut diikuti dan diawasi oleh Kompolnas selaku pengawas eksternal Polri. Pelibatan pihak eksternal tersebut sebagai bentuk komitmen keseriusan dari Polri untuk menindak tegas anggota yang melanggar aturan serta bentuk transparansi kepada masyarakat.
"Ini komitmen keseriusan Polri untuk menindak tegas, secara proporsional, prosedural dan wujud secara responsif serta transparansi," tegas mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.