Ilustrasi pelanggan yang mendapat diskon tarif listrik 50 persen di periode Januari-Februari 2025. (Sumber: PLN)

EKONOMI

Dapat Diskon Tarif Listrik 50 Persen Apakah Perlu Registrasi Pakai NIK KTP? Berikut Penjelasannya

Jumat 03 Jan 2025, 20:33 WIB

POSKOTA.CO.ID - Masyarakat bisa mendapatkan diskon tarif listrik 50 persen di periode Januari-Februari 2025 dengan mudah dan tanpa ribet.

Kebijakan subsidi tarif listrik ini berlaku sejak Rabu, 1 Januari 2025 dan sudah bisa dinikmati oleh masyarakat.

Namun tidak semua masyarakat bisa mendapatkan potongan tarif ini, karena ada kategori yang telah ditentukan pemerintah, yaitu pelanggan rumah tangga yang menggunakan daya 2.200 volt ampere (VA) ke bawah.

Penentuan kategori ini ditentukan berdasarkan data pelanggan yang dimiliki oleh PLN, di mana masyarakat yang menggunakan daya dengan kategori 2.200 VA ke bawah sebanyak 81,42 juta.

Baca Juga: Cara Memaksimalkan Pembelian Token Listrik Saat Ada Diskon 50 Persen di Periode Januari-Februari 2025

“Jumlah pelanggan rumah tangga yang terdaftar saat ini sebesar 84 juta, pelanggan dengan kategori 2.200 VA ke bawah sebanyak 81,42 juta sehingga program ini bisa dinikmati 97 persen pelanggan di seluruh Indonesia,” kata Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo.

Lantas apakah untuk mendapatkan diskon tarif listrik ini, perlu melakukan registrasi menggunakan data nomor induk kependudukan (NIK) KTP?

Cara Mendapatkan Diskon Tarif Listrik 50 Persen

Dalam keterangan resmi PLN, penyaluran potongan tarif listrik ini dipastikan akan tepat sasaran karena diberikan pada masyarakat yang menggunakan daya 2.200 VA ke bawah, di mana 97 persen pelanggan di Indonesia menggunakan daya listrik tersebut.

Untuk mendapatkan diskon tarif ini tidak sulit, karena kategorinya sudah ditentukan dan langsung bisa didapatkan.

Baca Juga: Cara Beli Token Listrik di DANA, Tarif Listrik Dapat Diskon 50 Persen!

Pihak PLN menyebutkan setiap pelanggan yang masuk dalam kategori pengguna daya 450 VA, 900, 1300, hingga 2.200 VA tidak perlu melakukan registrasi atau pendaftaran untuk mendapatkan potongan tarif ini.

Sebab, PLN telah memiliki data pelanggan yang terdigitalisasi, sehingga mudah untuk melakukan identifikasi dan penyalurannya menjadi lebih akurat.

Diskon listrik ini diberikan pada pelanggan prabayar dan pascabayar. Bagi pelanggan prabayar, potongan tarif ini langsung bisa dinikmati saat melakukan pembelian token listrik di periode Januari-Februari 2025.

Sementara untuk pelanggan pascabayar, diskon akan diberikan saat membayar tagihan di bulan selanjutnya, yakni Februari 2025.

Baca Juga: Tak Perlu Registrasi dengan NIK KTP, Diskon Tarif Listrik 50 Persen Otomatis Didapatkan Pelanggan PLN

Lalu, pemberian potongan tarif listrik ini berlaku untuk pembelian token di mana pun, baik melalui PLN Mobile, ritel dan juga agen, selama pembelian masih di periode yang telah ditentukan.

Kendati demikian, masyarakat yang melakukan pembelian token listrik di periode Januari - Februari 2025 dan masuk dalam kategori pengguna daya 2.200 VA akan langsung mendapatan diskon tanpa perlu melakukan registrasi atau pendaftaran menggunakan NIK KTP.

Tags:
pln mobilediskon listrikplnnik ktpnomor induk kependudukanpotongan tarif listriksubsididiskon tarif listrik 50 persen

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Reporter

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Editor