Dapatkan Diskon 50 Persen Tarif Listrik Sekarang! Ikuti Syarat dan Cek Kategori Penerimanya di Sini

Kamis 02 Jan 2025, 18:30 WIB
Ikuti syarat dan cek kategori untuk mendapatkan diskon 50 persen tarif listrik selama dua bulan. (Foto: Putri Aisyah Fanaha)

Ikuti syarat dan cek kategori untuk mendapatkan diskon 50 persen tarif listrik selama dua bulan. (Foto: Putri Aisyah Fanaha)

POSKOTA, CO.ID- Ayo, saatnya anda nikmati diskon sebanyak 50 persen untuk tarif listrik sekarang juga dengan mengikuti syarat dan cek kategori penerimanya di sini.

Diskon 50 persen tarif listrik ini merupakan kebijakan pemerintah melalui PT PLN (Persero) untuk meringankan biaya tagihan listrik bagi pelanggan tertentu.

Dengan adanya diskon ini, pelanggan akan membayar hanya separuh dari tagihan listrik normal mereka selama dua bulan, sejak awal Januari hingga Februari 2025 nanti.

Baca Juga: Saldo Dana Rp600.0000 dari Subsidi Bansos PKH Tahap 1 2025 Siap Disalurkan, Cek Penerima Bantuan dengan NIK KTP

Namun, diskon ini tidak dapat dinikmati oleh semua pelanggan. Hanya masyarakat yang sesuai dengan syarat dan kategori penerima diskon tarif listrik ini yang berhak mendapatkannya.

Berdasarkan informasi dari situs resmi pln.co.id, PT PLN memastikan bahwa paket stimulus ekonomi berupa potongan tarif listrik 50 persen bagi pelanggan daya 2.200 VA ke bawah sudah bisa dinikmati.

Untuk pelanggan PLN, khususnya prabayar yang ingin melakukan pembelian token listrik dapat dinikmati secara otomatis tanpa mekanisme yang berbelit.

Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 2025 Mulai Dalam Proses Penyaluran! Simak Informasi Selengkapnya dan Cara Mendaftar Bantuan

Syarat Penerima Diskon 50 Persen Tarif Listrik

  • Pengguna listrik rumah tangga, Daya 450 VA
  • Pengguna listrik rumah tangga, Daya 900 VA
  • Pengguna listrik rumah tangga, Daya 1.300 VA
  • Pengguna listrik rumah tangga, Daya 2.200 VA

Keputusan ini sesuai dengan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024 mengenai pemberian diskon biaya listrik untuk konsumen rumah tangga PT PLN (Persero).

Program ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang terdampak oleh kenaikan biaya hidup dan memberikan ruang bagi rumah tangga dan pelaku usaha untuk mengelola anggaran mereka dengan lebih baik.

Baca Juga: NIK KTP Anda Daftarkan Penerima Bansos Tahun 2025, Inilah Syarat dan Caranya

Jumlah Penerima Diskon 50 Persen Tarif Listrik

  • Jumlah daya 450 VA untuk 24,7 juta pelanggan
  • Jumlah daya 900 VA untuk 38 juta pelanggan
  • Jumlah daya 1.300 VA untuk 14,1 juta pelanggan
  • Jumlah daya 2.200 VA untuk 4,6 juta pelanggan

Berita Terkait

News Update