Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 2025 Mulai Dalam Proses Penyaluran! Simak Informasi Selengkapnya dan Cara Mendaftar Bantuan

Kamis 02 Jan 2025, 09:29 WIB
Proses penyaluran bansos reguler PKH dan BPNT tahap 1 2025 telah dimulai awal bulan Januari, Simak informasi selengkapnya dan cara mendaftar secara online dan offline. (Sumber: Poskota | Foto: Aldi Harlanda Irawan)

Proses penyaluran bansos reguler PKH dan BPNT tahap 1 2025 telah dimulai awal bulan Januari, Simak informasi selengkapnya dan cara mendaftar secara online dan offline. (Sumber: Poskota | Foto: Aldi Harlanda Irawan)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia kembali menyalurkan bantuan sosial (Bansos) dan subsidi kepada masyarakat, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT). Informasi terbaru menyebutkan, proses pencairan akan dimulai pada bulan Januari 2025.

Bantuan ini akan disalurkan kepada masyarakat yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dan Kartu Keluarga (KK), dengan syarat telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.

Program bansos ini diharapkan dapat memberikan manfaat signifikan, terutama bagi keluarga miskin dan rentan miskin yang terkena dampak kondisi ekonomi yang menantang.

Melalui mekanisme yang lebih terarah, pemerintah berupaya memastikan agar bantuan dapat disalurkan ke tangan mereka yang benar-benar membutuhkan.

Baca Juga: Cair Awal Tahun 2025, Bansos BPNT dan PKH Bagi KPM Dengan NIK KTP Terdata di DTKS

Berikut adalah informasi terbarunya dan langkah-langkah serta panduan lengkap untuk mendaftarkan data diri sebagai penerima bantuan sosial 2025.

Langkah-langkah ini dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam proses pendaftaran, pemantauan status, hingga pencairan bantuan.

Dilansir dari channel YouTube 'Dunia Bansos' mengenai penyaluran bansos reguler PKH akan disalurkan kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan BPNT untuk 18,8 juta KPM. Pemerintah memastikan, proses pencairan dilakukan melalui berbagai proses, termasuk bank Himbara dan PT Pos.

Sebelumnya, pencairan tahap akhir untuk Desember 2024 telah dilakukan. Namun, bagi KPM yang baru saja lolos verifikasi, pencairan tambahan juga dilakukan dalam waktu dekat.

Beberapa faktor menyebabkan masyarakat tidak lagi menerima bantuan, seperti perubahan status menjadi sejahtera atau hilangnya komponen syarat bantuan, seperti anak sekolah, balita, atau lansia dalam keluarga penerima.

PKH diberikan kepada masyarakat yang memenuhi syarat tertentu, seperti memiliki anak sekolah, balita, ibu hamil, lansia, atau penyandang disabilitas. Sementara itu, BPNT menyediakan bantuan senilai Rp200.000 per bulan bagi keluarga kurang mampu.

Berita Terkait
News Update