POSKOTA.CO.ID - Diskon tarif listrik 50 persen sudah bisa dinikmati oleh masyarakat yang menggunakan daya 2.200 volt ampere (VA) ke bawah.
Stimulus ekonomi berupa subsidi biaya listrik ini diberikan pemerintah, akibat adanya kenaikan PPN 12 persen.
Sejak Rabu, 1 Januari 2025 potongan tarif listrik ini sudah diberlakukan oleh pemerintah untuk periode Januari-Februari 2025.
Namun perlu diketahui, tidak semua mendapatkan subsidi biaya listrik ini. Adapun masyarakat yang mendapatkanya, antara lain:
Baca Juga: Cara Beli Token Listrik di DANA, Tarif Listrik Dapat Diskon 50 Persen!
- Pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA
- Pelanggan rumah tangga dengan daya 900 VA
- Pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA
- Pelanggan rumah tangga dengan daya 2.200 VA
Kendati demikian, masyarakat yang menggunakan daya listrik 2.200 VA ke atas masih menggunakan tarif normal.
Pemerintah memberikan potongan tarif listrik ini pada pengguna pascabayar dan prabayar. Untuk pengguna prabayar, diskon 50 persen bisa langsung didapatkan saat pembelian token baik melalui PLN Mobile, ritel atau agen.
Cara Memaksimalkan Pembelian Token Listrik Saat Diskon 50 Persen
Dikutip dari akun Instagram @deramelia, masyarakat yang mendapat diskon tarif listrik 50 persen dapat memaksimalkan pembelian token listrik, agar bisa digunakan lebih lama.
Berikut ini ilustrasi cara untuk memaksimalkan pembelian token listrik saat ada harga diskon 50 persen yang diberikan oleh pemerintah, yaitu:
Masyarakat yang menggunakan daya 450 VA dapat memaksimalkan pembelian token listriknya dengan menghitung harga tarif normal terlebih dahulu.