Kapolres menerangkan, para pelaku ini membagi tugas dalam melancarkan aksi jahatnya.
Sebelum beraksi, mereka melakukan survey terlebih dahulu terhadap target aksi pencurian.
"Mereka mempelajari bagaimana hewan ternak itu disimpan oleh pemiliknya, baik pengamanan dan situasi lingkungan. Ketika dirasa sudah aman mereka berangsur menentukan waktu untuk melakukan akai jahatnya," bebernya.
Pasal yang diterapkan terhadap para pelaku tegas Kapolres, pasal 363 KUHP dengan ancaman selama 7 tahun penjara.
"Dan penadahan hasil pencurian yaitu pasal 480 KUHP dengan maksimal selama 4 tahun penjara," tegasnya.
Sementara, salah seorang pelaku berinisial CS, mengaku dirinya sudah melakukan pencurian hewan ternak kerbau ini sudah selama 1 tahun.
Ia menyebut Lokasi aksi pencurian yang dilakukannya tersebar di Pandeglang dan Lebak.
"Hewan kerbau hasil pencurian dijual seharga Rp7 juta sampai Rp12 juta. Hasil penjualannya untuk kebutuhan sehari-hari," kata CS.