ADVERTISEMENT
Begini Modus Spesialis Pencurian Hewan Ternak yang Sudah Beraksi 20 Kali di Pandeglang Hingga Serang
Kamis, 3 Maret 2022 14:25 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID – anEmpat warga Pandeglang AM (53), AE (65), SM (33), dan DD (35) kini harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Hal itu karena mereka telah tertangkap dan terbukti melakukan pencurian hewan ternak di Pandeglang.
Mereka pun kini terancam terjerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah mengungkapkan, bahwa ke 5 orang itu benar-benar spesialis yang ahli dalam melakukan pencurian hewan ternak.
Karena tidak tanggung-tanggung, mereka sudah beraksi di 20 TKP yang berbeda, baik di Kabupaten Pandeglang, Serang, maupun Kabupaten Lebak.
Untuk di Kabupaten Pandeglang sebanyak 16 TKP diantaranya 4 TKP di Kecamatan Mandalawangi, 4 TKP di Kecamatan Banjar, 4 TKP di Kecamatan Cadasari, 3 TKP di Kecamatan Karangtanjung, 1 TKP di Kecamatan Munjul.
“Di Kabupaten Lebak sebanyak 3 TKP di Kecamatan Warunggunung dan Kabupaten Serang terdapat 1 TKP di Kecamatan Baros, dengan total keseluruhan ada 20 TKP,” jelas Belny Warlansyah saat jumpa pers di Mapolres Pandeglang, Rabu (2/3/2022).
Modusnya sendiri, Belny menerangkan, kelimanya bersama-sama keliling mencari sasaran hewan ternak jenis kerbau yang disimpan baik di kandang ataupun diluar kandang dengan cara membuka tali yang terikat di hewan ternak tersebut.
“Setelah berhasil membuka ikatan hewan kerbau tersebut para tersangka menggiring hewan kerbau dan menaikan ke mobil jenis pickup yang telah disiapkan sebelumnya,” kata .
Kemudian para tersangka menjual hewan kerbau hasil curian tersebut kepada penadah atau tersangka AD (41) yang berada di wilayah Tigaraksa, Tangerang.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT