KPM dengan NIK e-KTP Terdaftar DTKS Sebagai Penerima Bansos PKH dan BPNT 2025 Dapat Tambahan Saldo Dana Gratis Rp400 dari Pemerintah, Cek Informasi Lengkapnya di Sini!

Kamis 02 Jan 2025, 16:02 WIB
Syarat Dapat Bantuan Saldo Dana Bansos PKH Tahap 1 Tahun 2025 Senilai Rp400 Ribu.(Poskota/edited Dadan Triatna)

Syarat Dapat Bantuan Saldo Dana Bansos PKH Tahap 1 Tahun 2025 Senilai Rp400 Ribu.(Poskota/edited Dadan Triatna)

Baca Juga: Siap-Siap Bansos BLT Rp600.000 Segera Disalurkan Pada Pemilik NIK e-KTP yang Masuk Data Ini

Skema Pencairan PKH dan BPNT Tahun 2025

Pencairan bantuan subsidi saldo dana bansos PKH dan BPNT tahun 2025 akan dilakukan dengan dua skema, diantaranya:

  1. Melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih

    • Bantuan dicairkan setiap dua bulan sekali.
  2. Melalui PT Pos Indonesia

    • Bantuan dicairkan setiap tiga bulan sekali.

Proses pencairan uang tunai dari pemerintah ini tetap dilakukan secara bertahap dengan beberapa termin sepanjang tahun.

Berdasarkan data terbaru, periode salur bantuan PKH dan BPNT tahap 1 diperkirakan akan dimulai pada Januari dan Februari 2025.

Bantuan Tambahan untuk KPM PKH

Selain pencairan bantuan reguler, pemerintah mengalokasikan bantuan tambahan berupa BPNT Sembako senilai Rp400.000.

Bantuan ini diperuntukkan bagi KPM PKH yang telah terdaftar sebagai penerima BPNT. Alokasi bantuan ini mencakup bulan Januari dan Februari 2025, sehingga dapat langsung dirasakan manfaatnya di awal tahun.

Adapun kriteria penerima bantuan tambahan ini adalah KPM PKH yang juga terdaftar sebagai penerima BPNT.

Sementara itu, pencairan nantinya akan dilakukan melalui KKS Merah Putih atau PT Pos Indonesia sesuai skema yang berlaku.

Bagi KPM bansos PKH yang menggunakan KKS Merah Putih, pastikan untuk rutin memeriksa saldo kartu.

Dalam waktu dekat, saldo KKS Anda akan kembali terisi penuh, mencakup bantuan PKH tahap 1 dan tambahan BPNT senilai Rp400.000.

Guna mengetahui informasi lebih lanjut mengenai status pencairan dan penerimaan sejumlah program bantuan sosial pemerintah lainnya, KPM dapat mengakses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id ataupun aplikasi Cek Bansos Kemensos.

DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.

Berita Terkait
News Update