KPM dengan NIK e-KTP Terdaftar DTKS Sebagai Penerima Bansos PKH dan BPNT 2025 Dapat Tambahan Saldo Dana Gratis Rp400 dari Pemerintah, Cek Informasi Lengkapnya di Sini!

Kamis 02 Jan 2025, 16:02 WIB
Syarat Dapat Bantuan Saldo Dana Bansos PKH Tahap 1 Tahun 2025 Senilai Rp400 Ribu.(Poskota/edited Dadan Triatna)

Syarat Dapat Bantuan Saldo Dana Bansos PKH Tahap 1 Tahun 2025 Senilai Rp400 Ribu.(Poskota/edited Dadan Triatna)

POSKOTA.CO.ID - Awal tahun 2025 membawa kabar baik bagi jutaan keluarga di Indonesia yang menjadi penerima manfaat bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

Selain pencairan rutin bantuan tahap pertama, pemerintah juga telah menyiapkan tambahan bantuan saldo dana gratis untuk mendukung kebutuhan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Sejumlah program bansos Kemensos ini diharapkan dapat menjadi solusi atas berbagai tantangan ekonomi yang dihadapi masyarakat di awal tahun baru.

Sebagaimana yang diketahui, bansos PKH dan BPNT merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya keluarga kurang mampu.

Setiap tahunnya, jutaan KPM di seluruh Indonesia menerima bantuan dalam bentuk tunai maupun sembako untuk meringankan beban hidup mereka.

Baca Juga: MOHON MAAF! Pemilik NIK KTP Ini Tidak Bisa Daftar Jadi Penerima Bansos BPNT dan PKH 2025

Memasuki tahun 2025, kabar terbaru mengenai pencairan tahap pertama PKH dan BPNT sekaligus bantuan tambahan menjadi perhatian besar bagi penerima manfaat.

Dalam artikel ini, Poskota akan membahas informasi terbaru seputar pencairan saldo dana bansos PKH dan BPNT tahap pertama tahun 2025, termasuk detail mengenai skema penyaluran, kategori penerima, dan bantuan tambahan yang akan diberikan.

Pastikan Anda membaca hingga selesai agar tidak ketinggalan kabar penting yang dapat membantu memenuhi kebutuhan Anda di awal tahun ini.

Dilansir dari tayangan YouTube GANIA VLOG, pawal tahun 2025, pemerintah kembali memberikan kabar baik bagi KPM yang terdaftar dalam bansos PKH dan BPNT.

Selain pencairan rutin PKH tahap 1, pemerintah juga menyiapkan bantuan tambahan berupa uang tunai untuk KPM PKH yang memenuhi kriteria tertentu.

Berita Terkait
News Update