POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menduga masih banyaknya kebocoran anggaran akibat praktik korupsi di lingkungan pemerintah provinsi (Pemprov) Jakarta.
Kepala Kejati Jakarta, Patris Yusrian Jaya mengatakan dugaan tersebut muncul setelah Kejati melakukan serangkaian kegiatan pengawasan.
"Kami mensinyalir masih banyak kebocoran-kebocoran pendapatan anggaran," kata Patris kepada wartawan saat konferensi pers, Kamis, 2 Januari 2025.
Ia menyampaikan bahwa Kejati bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta telah membentuk tim untuk menelusuri terkait hal tersebut.
"Sehingga bersama-sama dengan Pemprov DKI Jakarta dalam hal ini badan pendapatan daerah kami telah membentuk suatu tim terpadu optimalisasi dan perbaikan data kelola pendapatan daerah yang berasal dari pajak daerah. Tim ini sudah dibentuk bulan November lalu dan mulai bekerja," katanya.
"Kami mensinyalir masih banyak manipulasi-manipulasi yang terjadi di berbagai sumber-sumber pendapatan daerah, baik oleh pelaku usaha maupun oleh oknum-oknum penyelenggara pendapatan daerah ini," tambahnya.
Ia mengatakan salah satu kasus korupsi yang sedang ditangani Kejati Jakarta adalah kasus kegiatan fiktif di Dinas Kebudayaan Jakarta.
"Seperti yang kalian lihat tadi mungkin salah satu kasus yang sedang kami tangani yaitu kasus di Dinas Kebudayaan," tambah Patris.
Saat ditanya lebih jauh soal indikasi adanya dugaan prakik korupsi di dinas lain di lingkup Pemprov Jakarta dan menanyakan lebih jauh soal indikasi masih banyaknya praktik manipulasi, Patris tidak membeberkan secara pasti.
"Nanti. Masih dalam proses penyelidikan. Kalau dibuka di sini, lari semua," ujarnya.
Tiga orang yakni Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Jakarta Iwan Henry Wardhana, Kabid Pemanfaataan Disbud Jakarta Mohamad Fahirza Maulana, dan Gatot Arif Rahmadi selaku EO ditetapkan tersangka kasus korupsi.
Patris menyampaikan bahwa ketiganya ditetapkan tersangka usai melakukan praktik korupsi dalam bentuk menggelar kegiatan namun fiktif.
Dalam kasus ini kerugian negara sementara yang ditimbulkan yakni mencapai Rp150 miliar.
Kejaksaan juga menyita uang Rp1 miliar hingga beberapa aset, hingga ratusam stempel yang digunakan untuk membuat kegiatan fiktif tersebut.
Dalam konferensi pers yang digelar Kejati Jakarta sore tadi, salah satu tersangka yakni Gatot Arif Rahmadi tampak dibawa ke mobil tahanan menuju lapas Cipinang sebagai tahanan Kejaksaan.
Patris menuturkan, dalam kasus ini ketiganya telah ditetapkan tersangka. Hanya saja dua tersangka lain yaitu kepala dinas dan kepala bidang pemanfaatan Disbud Jakarta belum ditahan.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi terhadap yang bersangkutan sudah kami kirimkan jadwal pemeriksaannya untuk diperiksa (sebagai tersangka)," jelas Patris.