Selain Kantor Disbud DKI Jakarta, Kejati Geledah 4 Lokasi Lain Terkait Kegiatan Rp150 M

Rabu 18 Des 2024, 21:59 WIB
Kejati DKI geledah kantor Disbud DKI di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, berkaitan dugaan korupsi, Rabu 18 Desember 2024. (Dok Kejati DKI)

Kejati DKI geledah kantor Disbud DKI di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, berkaitan dugaan korupsi, Rabu 18 Desember 2024. (Dok Kejati DKI)

POSKOTA.CO.ID - Kantor Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, digeledah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Rabu 18 Desember 2024.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan mengatakan pada bulan November 2024, Kejati melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan terhadap dugaan penyimpangan pada kegiatan-kegiatan oleh Disbud DKI yang bersumber dari Anggaran Disbud Tahun Anggaran 2023.

"Penyidik telah menemukan peristiwa pidana pada kegiatan tersebut dan pada tanggal 17 Desember 2024 diingatkan ke tahap penyidikan," kata Syahron dalam keterangan resmi yang diterima.

Sehari setelah itu penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan Disbud DKI Jakarta yang bersumber dari Anggaran Dinas Tahun Anggaran 2023 dengan nilai Rp 150 miliar.

"Sebagaimana surat perintah penyidikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Nomor PRINT-5071/M.1/Fd.1/12/2024 Tanggal 17 Desember 2024," terang Syahron.

Adapun penggeledahan dilakukan di lima lokasi yaitu di kantor Disbud DKI, Kantor EO GR-Pro di Jalan Duren 3 Jakarta Selatan, Rumah di Jalan Haji Raisan Kebon Jeruk Jakarta Barat.

Lalu rumah tinggal di Jalan Kemunimg Jakarta Timur. Kemudian rumah tinggal di Jalan Zakaria Kebon Jeruk Jakarta Barat.

Dari penggeledahan di lima titik, penyidik menyita beberapa barang diantaranya beberapa unit laptop, Hp, PC, hingga flashdisk untuk dianlisis forensik.

"Turut disita uang, beberapa dokumen, dan berkas penting lainnya guna membuat terang peristiwa pidana dan penyempurnaan alat bukti dalam perkara a quo," jelas Syahron. 

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait
News Update