Tangani Kasus Guru Honorer Supriyani, Kasi Pidum Kejari Konsel Diperiksa Kejati

Kamis 07 Nov 2024, 18:28 WIB
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel) Andi Gunawan diperiksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) tangani kasus Guru Supriyani.(X/@Simbok_Dharmi)

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel) Andi Gunawan diperiksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) tangani kasus Guru Supriyani.(X/@Simbok_Dharmi)

POSKOTA.CO.ID - Buntut kasus guru honorer SDN 4 Baito, Supriyani membuat Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel) Andi Gunawan diperiksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra Dody menjelaskan mengatakan Andi Gunawan sementara dialihtugaskan ke kejati untuk diminta klarifikasi terkait dengan tupoksi kinerja sebagai Kasi Pidum Kejari Konawe Selatan. 

Salah satunya perkara yang ditanganinya yakni pemeriksaan terkait kasus Supriyani. Dalam hal ini, selama proses pemeriksaan yang dilakukan terhadap Andi Gunawan itu, pihaknya menunjuk mantan Kasi Intel Kejari Kendari Bustamil sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kasi Pidum Kejari Konawe Selatan.

"Kasi Pidum Kejari Konsel tersebut untuk sementara waktu dialih tugaskan ke Kejati Sultra, untuk penggantinya kemudian ditunjuk pelaksana harian sebagai Kasi Pidum Kejari Konawe Selatan Pak Bustamil, mantan Kasi Intel Kejari Kendari," terangnya.

Tidak hanya Kasi Pidum yang diperiksa, pemeriksaan pun dilakukan terhadap seorang jaksa dengan perkara yang sama.

"Saat ini masih proses pemeriksaan, yang diperiksa itu Kasi Pidum dan satu orang jaksa di Kejari Konsel," jelas Dody.

Diberitakan sebelumnya, Guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito Supriyani menjalani sidang perdana kasus dugaan penganiayaan siswanya di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dalam prosesnya bahkan ada dugaan pemerasan yang dilakukan oknum di Kejari Konawe. Hal ini diungkapkan pengacara Supriyani, Andre Darmawan bahwa ada seseorang yang mengaku dari pihak Perlindungan Perempuan Anak menginformasikan bahwa Kejari Konawe Selatan meminta duit Rp15 juta supaya Supriyani tak ditahan.

"Kalau Rp15 juta ini ada orang mengaku dari Perlindungan Anak menyampaikan bahwa ada info dari Kejaksaan meminta Rp15 juta, supaya tidak ditahan di kejaksaan, tapi Ibu Supriyani tidak sanggupi tu," tegas Andre 

Berita Terkait
News Update