POSKOTA.CO.ID - Penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sulawesi Tenggara memeriksa sebanyak enam personel polisi dalam kasus dugaan uang damai Rp50 juta guru honorer, Supriyani.
Hingga saat ini, diketahui enam personel polisi tersebut masih dalam pemeriksaan ketat oleh Propam.
Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Kabid Propam Polda Sultra Kombes Moch Sholeh yang mengatakan jika keenam oknum polisi itu masih menjalani proses pemeriksaan.
"Iya betul (masih diperiksa)," ucap Moch Sholeh yang dikutip Poskota pada Kamis, 31 Oktober 2024.
Keenam personel polisi itu terdiri dari tiga personel Polsek Baito dan tiga personel lainnya Polres Konawe Selatan.
Pemeriksaan diagendakan untuk melakukan pemeriksaan dugaan keterlibatan para personel dalam isu uang damai Rp50 juta.
"Masih proses pendalaman, semua saksi-saksi juga akan diperiksa," katanya.
Ia juga mengatakan bahwa kepolisian telah merencanakan agenda kepada Kepala Desa Wonua Raya dalam melakukan klarifikasi dugaan permintaan uang Rp50 juta kepada Supriyani.
"Mohon waktu karena Kades sedang dipanggil untuk klarifikasi," katanya.
Hingga saat ini, kasus yang menimpa guru honorer itu masih berjalan dan melajukan pemeriksaan saksi-saksi seusai eksepsi kuasa hukum Supriyani ditolak oleh Majelis Hakim.
Sebelumnya, ramai permintaan uang Rp50 juta dari Kapolsek Baito Iptu Muhammad Idris itu diungkapkan untuk menghentikan penyelidikan kasus dugaan penganiyaan terhadap seorang siswa SD.