Kejati DKI Geledah Kantor Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Diduga Korupsi Penggunaan Anggaran Tahun 2023

Rabu 18 Des 2024, 21:21 WIB
Ilustrasi korupsi (ist)

Ilustrasi korupsi (ist)

POSKOTA.CO.ID - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, Rabu 18 Desember 2024.

Penyidik tengah mencari barang bukti lainnya yang mendukung kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023 dengan nilai mencapai Rp150 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan mengungkapkan penggeledahan dilakukan setelah Kejati Jakarta meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan pada 17 Desember 2024.

Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor PRINT-5071/M.1/Fd.1/12/2024.

“Penyidik telah menemukan peristiwa pidana pada kegiatan tersebut dan pada tanggal 17 Desember 2024 ditingkatkan ke tahap Penyidikan,” tegas Syahron Hasibuan kepada wartawan, Rabu 18 Desember 2024.

Ditambahkannya, penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan ini telah dilakukan sejak November 2024. Hal ini berdasarkan hasil pengumpulan data dan keterangan, ditemukan indikasi tindak pidana dalam pelaksanaan kegiatan yang menggunakan anggaran Dinas Kebudayaan DKI Jakarta.

Kejati pun melakukan penggeledahan dan penyitaan pada lima lokasi diantaranya Kantor Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta Jalan Gatot Subroto Nomor 12-14-15, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Lokasi kedua berada di Kantor EO GR-Pro di jalan Duren 3 Jakarta Selatan. Selanjutnya, di rumah tinggal Jalan H. Raisan Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat. Kemudian rumah Tinggal Jalan Kemuning Kecamatan Matraman, Kota Jakarta Timur, dan rumah tinggal Jalan Zakaria Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat.

Dari hasil penggeledahan tersebut Syahron mengungkapkan penyidik telah melakukan penyitaan beberapa unit Laptop, Handphone, PC, flashdisk. 

“Selanjutnya dilakukan analisis forensik, turut disita uang, beberapa dokumen dan berkas penting lainnya guna membuat terang peristiwa pidana dan penyempurnaan alat bukti dalam perkara a quo," tegasnya. 

 

 

 

 

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait
News Update