Kejati Periksa 3 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Disbud DKI Jakarta

Kamis 19 Des 2024, 18:49 WIB
Kejati DKI geledah kantor Disbud DKI di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, berkaitan dugaan korupsi, Rabu 18 Desember 2024. (Dok. Kejati DKI)

Kejati DKI geledah kantor Disbud DKI di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, berkaitan dugaan korupsi, Rabu 18 Desember 2024. (Dok. Kejati DKI)

POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta memeriksa tiga orang saksi kasus dugaan korupsi yang menyeret Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana, pada Kamis, 19 Desember 2024.

"Tiga orang saksi diperiksa terkait perkara tersebut," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan dalam keterangan resmi.

Ketiga saksi yang diperiksa yakni Iwan Henry Wardhana, selaku Kadisbud DKI Jakarta, MFM selaku Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan dan GAR selaku Pemilik EO GR-Pro.

Syahron megatakan, pemeriksaan saksi merupakan bagian dari prosedur hukum yang dilakukan untuk mendapatkan informasi, klarifikasi, hingga memperkuat pembuktian.

"Dan melengkapi berkas terkait perkara tersebut," ujarnya.

Sebelumnya, kantor Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, digeledah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Rabu, 18 Desember 2024 diduga adanya praktik korupsi.

Syahron mengatakan pada bulan November 2024, Kejati melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan terhadap dugaan penyimpangan pada kegiatan-kegiatan oleh Disbud DKI yang bersumber dari Anggaran Disbud Tahun Anggaran 2023.

"Penyidik telah menemukan peristiwa pidana pada kegiatan tersebut dan pada tanggal 17 Desember 2024 diingatkan ke tahap penyidikan," kata Syahron dalam keterangan resmi, Rabu.

Sehari setelah itu, penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan Disbud DKI Jakarta yang bersumber dari Anggaran Dinas Tahun Anggaran 2023 dengan nilai Rp150 miliar.

"Sebagaimana surat perintah penyidikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Nomor PRINT-5071/M.1/Fd.1/12/2024 Tanggal 17 Desember 2024," ujar Syahron.

Adapun penggeledahan dilakukan di lima lokasi yakni di Kantor Disbud DKI Jakarta dan beberapa rumah dan kantor di wilayah Jakarta. 

Berita Terkait
News Update