POSKOTA.CO.ID - Masyarakat tidak akan bisa menerima bantuan sosial (bansos) jika data diri seperti nama dan NIK tidak terdaftar di Kemensos.
Maka dari itu, KPM harus memeriksakan namanya apakah sudah terdaftar ke dalam data Kemensos atau belum dengan beberapa cara.
Cara yang pertama adalah dengan memeriksanya melalui Aplikasi Cek Bansos Kemensos yang dapat diakses melalui Google Play Store.
Cara yang kedua adalah dengan memeriksa lewat situs cekbansos.kemensos.go.id yang bisa diakses melalui situs web browser.
Bantuan sosial PKH adalah salah satu yang bisa diperiksa proses penyaluran serta daftar penerima bantuannya.
Program Keluarga Harapan atau PKH ini memberikan bantuan kepada KPM untuk meningkatkan kesejahteraan sosial, akses ke pendidikan serta kesehatan.
Proses penyaluran dilakukan selama satu tahun penuh dalam beberapa tahap penyaluran, alokasi dua bulan selama enam tahap dan alokasi tiga bulan selama empat tahap.
Mengutip dari situs kemensos.go.id, terdapat 8 kategori penerima bansos PKH, simak rincian nominalnya di bawah ini!
Rincian Nominal Bansos PKH
Berikut ini rincian dana bantuan sosial PKH untuk alokasi dua bulan pencairan selama satu tahun:
- Ibu hamil: Rp500.000 per tahap
- Anak usia dini: Rp500.000 per tahap
- Lanjut usia: Rp400.000 per tahap
- Penyandang disabilitas: Rp400.000 per tahap
- Siswa SD: Rp150.000 per tahap
- Siswa SMP: Rp250.000 per tahap
- Siswa SMA: Rp333.333 per tahap
- Korban pelanggaran HAM: Rp1.800.000
Kemudian, ini rincian dana bantuan sosial PKH untuk alokasi tiga bulan pencairan selama satu tahun:
- Ibu hamil: Rp750.000 per tahap
- Anak usia dini: Rp750.000 per tahap
- Lanjut usia: Rp600.000 per tahap
- Penyandang disabilitas: Rp600.000 per tahap
- Siswa SD: Rp225.000 per tahap
- Siswa SMP: Rp375.000 per tahap
- Siwa SMA: Rp500.000 per tahap
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp2.700.000
Demikian informasi terkait penyaluran dana bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) serta periksa daftar penerima.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.