POSKOTA.CO.ID - Pemegang Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang terdaftar sebagai penerima bantuan dapat menerima dana bantuan hingga Rp1.200.000.
Bantuan Sosial (Bansos) Sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kembali disalurkan oleh pemerintah untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.
Bantuan ini sangat diharapkan dapat membantu penerima dalam menghadapi kesulitan ekonomi menjelang akhir tahun.
Apa Itu BPNT dan Siapa yang Berhak Menerimanya?
BPNT adalah bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat miskin melalui transfer dana yang bisa digunakan untuk membeli bahan pangan tertentu.
Pada pencairan 2024, BPNT diberikan pada masyarakat miskin dengan NIK KTP yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Selain itu, peserta bansos juga harus sudah terverifikasi dan tervalidasi sebagai masyarakat yang layak menerima bansos.
Bantuan ini diberikan dalam bentuk uang yang bisa dicairkan oleh penerima melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Kantor Pos terdekat.
Setiap keluarga yang terdaftar dalam program ini akan menerima bantuan secara rutin, dengan jumlah yang bervariasi tergantung pada ketentuan pemerintpem
Jumlah Bantuan BPNT yang Diterima
Pada akhir tahun 2024, pemegang NIK KTP yang terdaftar sebagai penerima bantuan BPNT berkesempatan mendapatkan bantuan hingga Rp1.200.000.
Bansos dianggarkan sebesar Rp200.000 per bulan, dan biasanya diberikan dalam dua bulan sekali dengan total dana Rp400.000.
Namun, beberapa KPM terlambat menerima bantuan dari Juli yang lalu, khususnya mereka yang menerima bantuan melalui Kantor Pos.
Imbauan untuk Segera Mencairkan Bantuan
Sebelum akhir tahun, penerima diimbau untuk segera mencairkan bantuan yang sudah diterima agar bisa dimanfaatkan dengan maksimal.
Sehubungan dengan pelaksanaan tutup buku tahunan pada 31 Desember, KPM BPNT yang telah menerima transferan ke kartu KKS atau menerima surat undangan pengambilan dana di Kantor Pos harus segera mencairkan bantuan.
Jika sudah masuk ke tahun baru, maka dana akan ditarik kembali oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dan kembali lagi ke kas negara.
Jadi, bagi pemegang NIK KTP yang telah terdaftar sebagai penerima BPNT, segera cairkan bantuan sosial yang sudah diterima hingga sebelum pergantian tahun!
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.