Panduan Lengkap Mengajukan Usul Sanggah DTKS 2024-2025 untuk Penerima Bansos. (kemensos/edited Dadan)

EKONOMI

NIK e-KTP dan KK Atas Nama Anda Tidak Terdaftar di DTKS? Begini Cara Mudah Usul Sanggah di Aplikasi Cek Bansos Kemensos untuk Dapat Bantuan Pemerintah

Minggu 29 Des 2024, 13:16 WIB

POSKOTA.CO.ID - Program bantuan sosial (bansos) merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meringankan beban masyarakat, khususnya mereka yang tergolong dalam keluarga kurang mampu.

Namun, ada kalanya Anda tidak terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), meskipun seharusnya memenuhi kriteria penerima bansos.

Jika Anda mengalami hal tersebut, ada solusi yang bisa diambil, yaitu mengajukan usul sanggah.

Apa itu Usul Sanggah DTKS?

Usul sanggah adalah proses pengajuan permohonan kepada pihak berwenang untuk memperbaiki atau memverifikasi data diri yang tercatat dalam DTKS.

Jika Anda merasa seharusnya tercatat dalam DTKS namun tidak menerima bantuan, mengajukan usul sanggah adalah langkah yang tepat.

Program ini memberi kesempatan bagi masyarakat yang merasa data mereka tidak akurat atau ada kesalahan dalam pendataan.

Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda ikuti jika ingin mengajukan usul sanggah terhadap data DTKS untuk tahun 2024-2025:

Cara Usul Sanggah DTKS Bansos 2024-2025

1. Periksa Status Penerima Bansos Kemensos

Sebelum mengajukan usul sanggah, langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah memeriksa status Anda atau keluarga dalam DTKS. Ada beberapa platform yang dapat digunakan untuk pengecekan data penerima bantuan sosial yang disediakan oleh pemerintah, di antaranya:

2. Mengidentifikasi Kesalahan Data

Apabila setelah memeriksa data Anda, terdapat ketidaksesuaian (misalnya Anda merasa berhak namun tidak terdaftar, atau sebaliknya terdaftar meskipun tidak memenuhi syarat), maka Anda dapat mengajukan usul sanggah. Beberapa kesalahan umum yang bisa terjadi antara lain:

  1. Data Keluarga Tidak Lengkap: Ada nama anggota keluarga yang seharusnya tercatat namun tidak ada dalam data.
  2. Kesalahan Status Ekonomi: Status ekonomi Anda tercatat salah, meskipun Anda sebenarnya berhak menerima bantuan.
  3. KTP atau KK Tidak Valid: Data yang tercatat tidak sesuai dengan dokumen resmi yang sah, seperti KTP atau Kartu Keluarga.

3. Mengajukan Usul Sanggah

Setelah mengetahui adanya ketidaksesuaian data, Anda dapat segera mengajukan usul sanggah dengan mengikuti beberapa langkah mudah berikut ini:

- Mengunjungi Kantor Desa/Kelurahan

Jika Anda menemukan kesalahan pada data DTKS, langkah pertama yang perlu diambil adalah mengunjungi kantor desa atau kelurahan setempat. Di sana, petugas akan membantu Anda untuk mengajukan permohonan perbaikan data.

Pastikan Anda membawa dokumen penting seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan dokumen pendukung lainnya, seperti surat keterangan miskin atau surat kematian, jika diperlukan, untuk mempercepat proses pembetulan data.

- Mengisi Formulir Sanggah

Setelah berada di kantor desa atau kelurahan, Anda akan diminta untuk mengisi formulir usul sanggah.

Isilah formulir tersebut dengan data yang benar dan lengkap, serta jelaskan alasan mengapa Anda merasa data Anda tidak akurat.

Pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap dan sah, agar pengajuan sanggah dapat segera diproses tanpa kendala.

- Verifikasi Data oleh Pemerintah Desa/Kelurahan

Petugas di kantor desa atau kelurahan akan memverifikasi data yang telah Anda ajukan. Mereka akan memastikan bahwa data yang Anda berikan sesuai dengan dokumen yang telah diserahkan.

Jika diperlukan, data Anda akan diteruskan ke Dinas Sosial setempat atau langsung ke Kementerian Sosial untuk verifikasi lebih lanjut.

- Proses Pemeriksaan Sanggah

Setelah pengajuan diajukan, pihak berwenang, baik dari Kemensos atau Dinas Sosial, akan memeriksa keabsahan data sanggah Anda.

Jika ditemukan kesalahan atau data yang perlu diperbarui, mereka akan melakukan perubahan yang diperlukan untuk memperbarui informasi Anda dalam DTKS.

- Pemberitahuan Hasil Usul Sanggah

Setelah proses verifikasi selesai, Anda akan menerima pemberitahuan mengenai hasil pengajuan usul sanggah Anda.

Jika pengajuan Anda diterima, data Anda akan diperbarui dalam DTKS, dan Anda akan berhak menerima bantuan sosial sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemberitahuan hasil pengajuan dapat disampaikan melalui kantor desa/kelurahan atau melalui platform online yang disediakan oleh pemerintah.

4. Memperhatikan Batas Waktu Pengajuan Sanggah

Batas waktu pengajuan sanggah untuk DTKS bansos sangat penting untuk diperhatikan. Pastikan Anda mengajukan permohonan sanggah sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditentukan.

Biasanya, pemerintah daerah akan memberikan informasi mengenai jadwal dan prosedur pengajuan sanggah yang berlaku di wilayah masing-masing, sehingga Anda dapat mempersiapkan dokumen dan mengajukan sanggah tepat waktu.

Untuk mengajukan usul sanggah, Anda akan diminta untuk menyediakan beberapa dokumen pendukung sebagai berikut:

Dengan mengikuti prosedur yang telah ditentukan dan menyiapkan dokumen yang relevan, Anda memiliki kesempatan untuk mendapatkan bantuan sosial yang dapat meringankan beban ekonomi keluarga.

Pastikan untuk segera mengajukan usul sanggah jika Anda merasa data Anda tidak akurat, dan jangan ragu untuk mencari bantuan dari petugas yang berkompeten dalam proses ini.

Guna mengetahui informasi lebih lanjut mengenai status pencairan dan penerimaan sejumlah program bantuan sosial pemerintah lainnya, KPM dapat mengakses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id ataupun aplikasi Cek Bansos Kemensos.

DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
bansosBantuan sosialBansos Kemensosdtkscara usul sanggah DTKScara cek Bansos

Farida Fakhira

Reporter

Farida Fakhira

Editor