POSKOTA.CO.ID - Penyaluran saldo dana bansos dari Kementerian Sosial (Kemensos) masih terus akan berlanjut di tahun 2025 mendatang.
Kemensos sudah menetapkan beberapa kriteria masyarakat Indonesia yang tidak akan menerima bantuan sosial di tahun 2025 mendatang.
Bantuan ini hanya akan disalurkan kepada para KPM yang terdaftar dan terverifikasi di SIKS-NG juga di Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE).
DTSE merupakan pengganti dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dimana data seperti Nama, Nomor Induk Keppendudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) tersimpan dan terdaftar.
Beberapa alasan utama dari masyarakat yang memiliki kriteria ini tidak akan menerima saldo dana bansos di tahun 2025 adalah karena data mereka tidak dinyatakan layak sebagai penerima bansos.
Melansir dari kanal YouTube Pendamping Sosial pada Senin, 30 Desember 2024, masyarakat dengan beberapa kriteria ini tidak akan mendapatkan bantuan dari Kementerian Sosial. Hal ini berdasarkan keputusan Menteri Sosial pada tahun 2024 yang masih akan berlaku hingga tahun 2025 mendatang.
"Keputusan Kemensos ini akan berlaku hingga tahun 2025 mendatang, kecuali Kemensos mengumumkan peraturan baru untuk tahun 2025." Ujar Pendamping Sosial.
"Apabila terdapat perubahan ketentuan, maka akan saya umumkan kembali." Tambah Pendamping Sosial pada kanal YouTube-nya.
Alasan Kemensos Menetapkan Kriteria yang Tidak Layak Menerima Bansos
Penetapan ini berdasarkan latar belakang KPM yang tidak layak lagi menerima bantuan karena dianggap memiliki penghasilan yang mencukupi.
Kategori-kategori tersebut dianggap tidak layak karena kesejahteraan para KPM tersebut sudah tidak dianggap atau tidak termasuk sebagai kategori keluarga miskin atau miskin ekstrim.
Hal tersebut tentu saja mengacu pada syarat penerima bantuan sosial, yang mana penyaluran bantuan ini hanya akan diberlakukan kepada keluarga miskin, miskin ekstrim, terdampak bencana alam, dan lainnya,