POSKOTA.CO.ID – Pendaftaran ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi langkah penting bagi masyarakat yang ingin menjadi penerima bantuan sosial (bansos) di tahun 2025.
Program-program bansos, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Program Indonesia Pintar (PIP), menggunakan data dari DTKS untuk memastikan bantuan diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Seiring dengan rencana pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi penyaluran bansos 2025, pendaftaran DTKS kini dapat dilakukan secara offline di kantor desa atau kelurahan, serta secara online melalui aplikasi resmi Kementerian Sosial.
Dengan memastikan data Anda terdaftar di DTKS, Anda dapat memenuhi salah satu syarat utama untuk menerima berbagai program bantuan sosial yang akan disalurkan pada tahun 2025.
Berikut adalah panduan lengkap untuk mendaftar DTKS, baik secara offline maupun online, agar Anda tidak melewatkan kesempatan menjadi penerima bansos di tahun mendatang.
Simak langkah-langkahnya berikut ini!
Pendaftaran DTKS Offline
Pendaftaran di Desa/Kelurahan
Warga mendaftarkan diri ke kantor desa atau kelurahan setempat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Musyawarah Desa/Kelurahan
Diadakan musyawarah di tingkat desa atau kelurahan untuk menentukan warga yang memenuhi syarat sebagai calon penerima bantuan sosial (DTKS).
Pembuatan Berita Acara
Hasil musyawarah dicatat dalam berita acara yang ditandatangani oleh kepala desa atau lurah serta perangkat desa lainnya.
Verifikasi dan Validasi oleh Dinas Sosial
Berita acara digunakan oleh dinas sosial untuk memverifikasi dan memvalidasi data melalui survei langsung ke rumah tangga calon penerima.
Penginputan Data ke Sistem SIKS
Data yang telah diverifikasi dimasukkan ke dalam aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator desa atau kecamatan.
Proses oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota
Data yang diinput ke SIKS akan diverifikasi dan divalidasi kembali oleh dinas sosial setempat, kemudian diajukan untuk pengesahan oleh bupati atau wali kota.
Penyampaian kepada Gubernur
Hasil verifikasi yang telah disahkan oleh bupati atau wali kota disampaikan kepada gubernur.
Penerusan ke Menteri Terkait
Gubernur melanjutkan hasil verifikasi dan validasi tersebut kepada menteri yang berwenang.
Pendaftaran DTKS Online
Unduh Aplikasi
Cari dan unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos yang tersedia di PlayStore atau AppStore pada perangkat ponsel Anda.
Registrasi Akun Baru
Buka aplikasi, lalu pilih opsi "Buat Akun Baru" untuk memulai proses pendaftaran akun DTKS.
Isi Data Diri
Masukkan informasi pribadi seperti:
- Nomor Kartu Keluarga (KK)
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama lengkap sesuai data di Kartu Keluarga (KK) dan KTP.
Unggah Dokumen Pendukung
- Unggah foto KTP Anda.
- Sertakan foto swafoto sambil memegang KTP sebagai bukti kepemilikan.
Selesaikan Pendaftaran Akun
Klik "Buat Akun Baru" setelah memastikan semua data dan dokumen yang dimasukkan sudah benar.
Verifikasi dan Aktivasi Akun
Tunggu email dari Kemensos untuk proses verifikasi dan aktivasi akun Anda.
Akses dan Daftar Usulan
Setelah akun terverifikasi, masuk kembali ke aplikasi dan buka menu "Daftar Usulan". Isi data diri sesuai dengan petunjuk yang tersedia.
Pilih Jenis Bantuan
Tentukan jenis bantuan sosial yang ingin diajukan melalui aplikasi.
Proses Verifikasi Kemensos
Data yang Anda ajukan akan melalui proses verifikasi dan validasi oleh Kemensos.
Itulah cara daftar DTKS secara offline dan online.
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.