POSKOTA.CO.ID - Para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari berbagai program bantuan sosial (bansos) tentu sudah tidak asing lagi dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Data ini menjadi acuan utama pemerintah dalam menyalurkan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Namun, belakangan ini muncul kabar bahwa DTKS akan mengalami pembaruan atau bahkan diganti dengan sistem baru untuk pelaksanaan bansos di tahun 2025.
Perubahan ini tentu memunculkan banyak pertanyaan di kalangan KPM! apa yang sebenarnya akan berubah, dan bagaimana dampaknya bagi penerima manfaat?
Dilansir dari kanal Youtube Pendamping Sosial. DTKS akan diganti dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi atau, disingkat DTSE mulai tahun 2025 mendatang.
Perubahan ini bertujuan, guna meningkatkan akurasi efisiensi serta keadilan khususnya dalam penyaluran bantuan sosial.
Selanjutnya, DTSE ini akan menjadi acuan seluruh Kementerian lembaga dan pemerintah daerah dalam menentukan penerima bantuan social.
Di tahun 2025 mendatang DTSE, akan dijadikan acuan penyaluran Bansos baik oleh pemerintah pusat, maupun daerah.
DTSE merupakan sistem data terpadu, yang akan menjadi acuan seluruh Kementerian lembaga dan pemerintah daerah dalam menentukan penerima bantuan sosial.
Data tersebut akan menggantikan DTKS yang sebelumnya hanya dikelola oleh Kementerian sosial. Berikut ini tujuan penggantian data.
1. Menyinkronkan data agar tidak ada perbedaan antar lembaga
2. Memastikan bantuan sosial tepat sasaran dan diterima oleh yang berhak dan selanjutnya.
3. Mengurangi kemungkinan penerimaan ganda atau salah sasaran