3. Guru bersertifikasi atau tenaga kesehatan.
4. Pemilik atau pengurus perusahaan.
5. Perangkat desa aktif.
6. Pekerja dengan penghasilan rutin dari APBN atau APBD.
7. Sudah menerima bantuan dari instansi lain.
8. Menolak menerima bantuan.
9. Alamat penerima tidak ditemukan saat bansos disalurkan, misalnya pindah alamat.
10. Penerima meninggal dunia, kecuali ada penggantian penerima dalam satu KK.
11. ASN, TNI, Polri, atau keluarga inti mereka.
Selain itu, bagi KPM yang telah hidup sejahtera atau perekonomiannya telah stabil dipastikan tidak akan lagi mendapatkan bantuan sosial.
Pemberdayaan Masyarakat di Tahun 2025
Selain mengurangi jumlah penerima bansos, pemerintah juga berencana untuk lebih fokus pada pemberdayaan masyarakat miskin.
Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin), Budiman Soedjatmiko, mengatakan bahwa di tahun 2025, bansos akan dikurangi dan dialihkan untuk mendukung program pemberdayaan masyarakat.