Penyaluran bansos 2025 terus berlangsung, dan akan disalurkan kepada pemilik KTP dan KK yang memenuhi kriteria berikut ini serta simak cara mendaftar bantuan secara online dan offline. (Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

EKONOMI

Pemilik KK dan KTP dengan Kriteria Ini Tidak Akan Mendapatkan Bansos di 2025, Cek Informasi Selengkapnya dan Cara Daftar Bantuan Secara Online dan Offline

Jumat 27 Des 2024, 13:30 WIB

POSKOTA.CO.ID - Menjelang pergantian ke tahun 2025, pemerintah memberikan kabar bagi bagi masyarakat untuk menerima penyaluran bansos dengan memenuhi kriteria tertentu, dan informasi mengenai kriteria yang tidak layak menerima bantuan 2025 mendatang.

Bantuan ini akan disalurkan kepada pemilik Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dan Kartu Keluarga (KK)-nya yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Bantuan ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata serta merata, terutama bagi keluarga miskin dan rentan miskin yang terdampak situasi ekonomi. 

Dengan skema penyaluran yang lebih terarah, pemerintah berupaya memastikan lebih tepat sasaran dan diterima oleh mereka yang benar-benar membutuhkan. Simak berikut ini cara dan panduan lengkap untuk mendaftarkan data diri Anda sebagai penerima bansos 2025.

Langkah ini diharapkan mempermudah masyarakat dalam mendaftar, memantau status, hingga menerima bantuan. Pemerintah telah mengalokasikan berbagai program bansos dan subsidi untuk membantu masyarakat di tahun 2025. 

Dilansir dari channel YouTube 'Info Bansos' terkait pemerintah telah menetapkan langkah baru dalam penyaluran bansos untuk tahun 2025. Berdasarkan data terbaru, hanya mereka yang benar-benar membutuhkan dan memenuhi persyaratan tertentu yang akan menerima bansos.

Pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) dengan tanda atau kriteria tertentu diminta untuk tidak lagi berharap bantuan di tahun depan.

Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas penyaluran bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Menteri Sosial menegaskan bahwa pemerintah akan menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE) sebagai acuan utama, menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Data ini akan disusun berdasarkan verifikasi Badan Pusat Statistik (BPS) dan diproyeksikan selesai pada Desember 2024.

Kriteria yang Tidak Layak Menerima Bansos 2025

Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Nomor 73 Tahun 2024, berikut beberapa kriteria warga yang tidak layak menerima bansos meskipun memiliki KTP dan KK yang valid:

Kebijakan ini bertujuan agar bansos tepat sasaran dan hanya diterima oleh mereka yang benar-benar membutuhkan, seperti masyarakat prasejahtera, lansia, atau penyandang disabilitas.

Mulai 2025, fokus pemerintah akan bergeser dari penyaluran bansos ke langkah pemberdayaan masyarakat.

Program bantuan akan diarahkan untuk mendukung usaha produktif dan pengentasan kemiskinan secara berkelanjutan.

Namun bansos tetap akan diberikan tetapi prioritasnya adalah mereka yang sangat membutuhkan, seperti kelompok difabel, lansia, dan masyarakat dengan keterbatasan ekstrem.

Selain itu, pemerintah akan memperbaiki ekosistem ekonomi untuk membantu masyarakat meningkatkan taraf hidup tanpa bergantung pada bantuan.

Bagi masyarakat yang merasa berhak tetapi tidak terdata, pemerintah menyediakan fasilitas sanggahan melalui aplikasi Cek Bansos. 

Hal ini memungkinkan masyarakat untuk melaporkan ketidaksesuaian data dan memastikan bantuan sosial tersalurkan kepada pihak yang layak.

Dengan langkah ini, pemerintah berharap penyaluran bansos di tahun 2025 menjadi lebih adil, tepat sasaran, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat yang membutuhkan.

Bagi penerima yang tidak memenuhi syarat, diharapkan dapat memanfaatkan peluang program pemberdayaan yang akan diluncurkan pemerintah.

Syarat Penerima Bansos 2025

Untuk menjadi penerima manfaat dari program bansos 2025, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi:

1. Warga Negara Indonesia

Calon penerima harus merupakan WNI yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

2. Terdaftar sebagai Keluarga Miskin

Calon penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai keluarga yang membutuhkan bantuan.

3. Kriteria Keluarga Penerima Manfaat

4. Tidak Menjadi ASN atau Anggota TNI/Polri

Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI, atau Polri.

5. Belum Menerima Bantuan Lain

Calon penerima tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti BLT UMKM atau Kartu Prakerja.

Cara Mendaftar Bansos 2025 Secara Online

Ada dua cara untuk mendaftar sebagai penerima bansos 2025, yakni secara offline dan online:

Cara Mendaftar Bansos 2025 Secara Offline

Dengan adanya program ini, Kemensos berharap dapat meringankan beban masyarakat yang kurang mampu dan memberikan harapan baru untuk masa depan yang lebih baik.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, proses pendaftaran bansos untuk tahun 2025 menjadi lebih mudah dan cepat.

Jangan lupa untuk memantau status pendaftaran Anda secara berkala melalui aplikasi untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai bantuan yang diajukan.

Pastikan Anda memenuhi semua syarat sebagai penerima dengan begitu, Anda bisa memastikan mendapatkan bantuan yang sangat dibutuhkan ini tepat waktu.

Disclaimer: Terkait jenis penyaluran bansos untuk tahun 2025 dapat berubah sewaktu-waktu tergantung dengan keputusan pemerintah.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Tags:
Saldo danasaldo dana bansosdana bansosBantuan sosialbansos 2025daftar bansos 2025cara daftar bansos 2025kriteria penerima bansos 2025cekbansos kemensosNIK KTP dan KK

Aldi Harlanda Irawan

Reporter

Aldi Harlanda Irawan

Editor