Begini Kriteria KPM yang Berhak Mendapatkan Dana Bansos BPNT 2024 dari Pemerintah

Jumat 27 Des 2024, 21:28 WIB
Cek bansos BPNT 2024. (Poskota/Della Amelia)

Cek bansos BPNT 2024. (Poskota/Della Amelia)

POSKOTA.CO.ID - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat dinyatakan layak menerima dana bansos apabila terdata di Kemensos dan memenuhi kriteria.

Uang manfaat disalurkan kepada masyarakat lewat rekening KKS dari pemerintah, khusus bagi mereka yang berhak mendapatkannya.

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah salah satu bansos yang secara konsisten dicairkan dananya oleh pemerintah kepada KPM terdata.

Memasuki alokasi November Desember 2024 tahap akhir tahun, dana bansos akan segera ditransfer ke rekening KKS masing-masing penerima.

Laman resmi Kemensos yakni cekbansos.kemensos.go.id disediakan untuk mengecek secara berkala progres penerima bansos.

Dokumen yang bisa digunakan sebagai bahan mengecek status penerima adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) dan nomor Kartu Keluarga (KK).

Anda hanya perlu memasukkan NIK E-KTP dan KK yang berlaku, kemudian akan terlihat status Anda sebagai penerima.

Akses laman Kemensos juga bisa dilakukan menggunakan perangkat hp, kapan saja dan di mana saja.

Kriteria Penerima Bansos

Adapun yang berhak menerimanya adalah mereka yang telah memenuhi kriteria sehingga namanya terdata di Kemensos.

Sejalan dengan itu, sebelum Anda mengetahui bagaimana cara memeriksa status bansos BPNT 2024, pahami terlebih dahulu kriteria penerima di bawah ini.

Pastikan Anda telah memenuhi kriteria tersebut dan berhak dikirim uang manfaat sebesar Rp400.000 untuk alokasi 2 bulan dari pemerintah.

  • KPM yang alamatnya ditemukan
  • KPM yang dinyatakan masih hidup
  • KPM yang tidak bekerja sebagai ASN, TNI, dan POLRI
  • KPM yang tidak memiliki keluarga sebagai ASN, TNI, dan POLRI dalam 1 KK
  • KPM Tergolong keluarga miskin 
  • KPM bukan pensiunan dari ASN, TNI, dan POLRI
  • KPM Tidak memiliki pekerjaan sebagai guru yang terverifikasi 
  • KPM yang tidak memiliki penghasilan dari APBN atau APBD
  • KPM dengan penghasilan di bawah upah provinsi hingga kabupaten/kota
  • KPM Tidak terdaftar sebagai pengurus atau pemiik perusahaan
  • KPM bukan bekerja sebagai tenaga kesehatan

Panduan Cek Bansos BPNT 2024

Berita Terkait
News Update