POSKOTA.CO.ID - Pada tahun 2025 pemerintah Indonesia akan melaksanakan perubahan signifikan dalam sistem data penyaluran bantuan sosial.
Semulanya database penerima bansos terkumpul dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) akan digantikan oleh Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE).
Langkah perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan akurasi, efisiensi, dan keadilan dalam penyaluran bantuan sosial mendatang.
Apa Itu DTSE?
DTSE adalah sistem data terpadu yang akan menjadi acuan bagi semua kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam menentukan penerima bantuan sosial.
Ini akan berbeda dengan DTKS yang selama ini hanya dikelola oleh Kementerian Sosial, DTSE akan berlaku secara nasional dan mencakup seluruh sektor terkait.
Penggantian ini dilakukan dengan tujuan untuk menyinkronkan data, meningkatkan ketepatan sasaran, dan mencagah penerimaan bansos yang ganda.
Penyusunan DTSE ini melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS) yang bertugas mengolah, menyinkronkan, dan mengonsolidasi data dari berbagai sumber.
Perbedaan yang sigifikan antara DTSE dan DTKS adalah dari penggunaan data yang akan digunakan bersama dan akan diperbarui secara rutin untuk memastikan keakuratan data.
Lantas apakah dengan perubahan database ini penerima bansos harus mendaftar ulang?
Melansir informasi dari Pendamping Sosial hari ini, 27 Desember 2024, bahwa bagi penerima bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tidak ada sistem mendaftar.
Karena selama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) memenuhi syarat sebagai penerima bantuan, maka hak mereka tetap terjamin tanpa perlu mendaftar ulang.