Dapatkan Saldo Dana Bansos Rp400.000 dari Pemerintah, Cek Cara Mendaftar Bansos BPNT di Sini

Jumat 27 Des 2024, 21:38 WIB
Cara daftar bansos BPNT.(Canva/Annisa)

Cara daftar bansos BPNT.(Canva/Annisa)

POSKOTA.CO.ID - Mau mendapatkan dana bansos Rp400.000 dari pemerintah? Anda bisa cek cara mendaftar bansos BPNT di sini.

Karena dana Rp400.000 tersebut bisa didapatkan dengan cara terdaftar sebagai penerima bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Dana bansos ini disalurkan setiap dua bulan sekali dengan nominal Rp400.000. Namun jika satu tahun penerima manfaat akan mendapatkan Rp2.400.000, karena bansos ini diberikan melalui enam tahap.

Kalau Anda mau juga mendapatkan dana bansos dari pemerintah melalui BPNT. Silahkan daftar dengan menggunakan cara berikut ini.

Cara Mendaftar Bansos

Dilansir dari instagram kemensosri, inilah cara daftar bansos Bantuan Pangan Non Tunai. Silahkan simak cara ya sampai akhir.

1. Unduh Aplikasi Cek Bansos

Bagi yang belum menggunakan aplikasi Cek Bansos, silahkan unduh dulu melalui Play Store. Karena proses pendaftaran menggunakan aplikasi ini.

2. Buat Akun Baru

Setelah terunduh, silahkan buat akun baru. Anda bisa mengisi form pendaftaran, kemudian lampirkan Swafoto dengan KTP, dan foto KTP, lalu ketuk buat akun baru.

3. Mengajukan Usul Bantuan Sosial

Ketuk tombol login dan pilih menu "Daftar Usulan".

4. Menu Usulan Mandiri

Silahkan mengisi "Data individu" sesuai dengan KTP, mengisi "Survei Kriteria", dan "Pengusulan Bansos".

Silahkan gunakan cara di atas, kalau Anda telah terverifikasi dan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau nama Anda muncul di cekbansos.kemensos.go.id, Anda bisa mendapatkan dana bansos tersebut.

Namun jika nama Anda tidak tercantum, pastikan Anda menggunakan data yang benar yang tentunya bisa mendeteksi bahwa data tersebut tidak salah.

Jika terdaftar siap-siap dana bansos Rp400.000 bisa langsung masuk ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau melalui PT Pos Indonesia.

Disclaimer: Poskota hanya memberikan cara untuk mendaftar, bagi terdaftar atau tidaknya, ketentuan hanya diketahui oleh pemerintah.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait
News Update