Subsidi saldo dana bansos Rp400.000 dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).(X/@aaliyibni)

EKONOMI

NIK e-KTP Atas Nama Anda Termasuk sebagai KPM Subsidi Saldo Bansos dengan Dana Rp400.000 dari BPNT Tahap 6 2024, Cek Daftar Wilayah Penerima Selengkapnya!

Jumat 20 Des 2024, 07:25 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP atas nama Anda yang termasuk sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berhak menerima subsidi saldo dana bansos Rp400.000 dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Pada akhir tahun ini, subsidi BPNT telah memasuk tahapan terakhir pencairan saldo dana bansos yakni Tahap 6 yang mencakup periode November-Desember 2024.

BPNT sendiri diberikan kepada masyarakat dengan sejumlah kriteria, berfokus pada keluarga yang termasuk dalam 25 persen lapisan sosial ekonomi rendah berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

Dilansir dari kanal YouTube Info Bansos, pencairan subsidi BPNT telah cair merata di empat bank penyalur dengan sistem transfer bergilir atau antrean.

Untuk itu, bagi Anda yang sudah terdaftar sebagai KPM, pastikan untuk selalu memeriksa status penerimaan dan saldo di rekening KKS, mengingat proses pencairan dana dilakukan bertahap berdasarkan prioritas dan kesiapan wilayah.

Syarat Penerima Bansos BPNT

Berikut adalah syarat-syarat lengkap bagi penerima BPNT yang telah ditetapkakn oleh Pemerintah untuk mendapatkan bantuan sosial.

1. Berasal dari Keluarga Tidak Mampu

Penerima BPNT harus merupakan anggota keluarga yang berasal dari golongan masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi. 

Keluarga ini harus menghadapi kesulitan dalam memenuhi kebutuhan dasar seperti pangan, dan biasanya mereka terdaftar dalam kategori miskin atau sangat miskin di dalam sistem DTKS.

2. Tercatat dalam Desil Terbawah Data Kemiskinan

Bantuan ini diberikan kepada keluarga yang tercatat dalam desil terbawah berdasarkan data kemiskinan yang dimiliki oleh pemerintah. 

Data ini disusun oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan merupakan indikator utama untuk menentukan keluarga yang berhak mendapatkan bantuan sosial ini. 

Keluarga yang berada di desil terbawah biasanya memiliki pendapatan yang sangat rendah dan kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

3. Tidak Menerima Gaji Minimal UMR sebagai Pegawai Aktif atau Pensiunan

Penerima BPNT haruslah keluarga yang tidak memiliki penghasilan tetap dengan jumlah yang setara dengan Upah Minimum Regional (UMR). 

Jika salah satu anggota keluarga menerima gaji minimal UMR, maka keluarga tersebut tidak berhak menerima BPNT. 

Hal ini bertujuan agar bantuan sosial ini benar-benar diberikan kepada mereka yang membutuhkan dan tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar tanpa bantuan dari pemerintah.

4. Terdaftar dalam DTKS dan SIKS-NG

Agar bisa menerima BPNT, keluarga penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial. 

DTKS adalah basis data yang digunakan untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima berbagai program bantuan sosial. 

Selain itu, penerima juga harus terdaftar dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosia–Next Generation (SIKS-NG), yang merupakan sistem baru untuk memverifikasi kelayakan KPM secara lebih efektif dan terintegrasi.

5. Bukan Pendamping Sosial dalam Program-Program Tertentu

Program BPNT tidak diperuntukkan bagi mereka yang bekerja sebagai pendamping sosial atau petugas yang terlibat langsung dalam program-program bantuan sosial. 

Pendamping sosial biasanya merupakan petugas yang membantu melakukan pendataan, pendampingan, atau verifikasi dalam program bantuan sosial dan mereka tidak memenuhi syarat untuk menerima bantuan BPNT agar tidak terjadi benturan kepentingan.

6. Memiliki NIK dan KK yang Valid Terdaftar di Dukcapil

Penerima BPNT juga harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) dan memiliki Kartu Keluarga (KK) yang valid. 

Data NIK dan KK ini akan digunakan untuk memverifikasi identitas penerima bantuan dan memastikan bahwa mereka adalah bagian dari keluarga yang terdaftar dalam data kependudukan resmi.

Daftar Wilayah Pencairan Bansos BPNT Tahap 6 2024

Setiap wilayah memiliki jadwal penyaluran yang telah diatur sesuai dengan prioritas kebutuhan KPM dan kesiapan infrastruktur distribusi. Adapun rincian wilayah pencairan yang dibagi menjadi tiga kelompok besar.

Wilayah 1: Tahap Awal Pencairan

Pencairan dana bansos pada tahap pertama dimulai dari daerah-daerah di Pulau Sumatera dan sebagian Jawa Barat. Berikut daftar selengkapnya.

Wilayah 2: Tahap Lanjutan Pencairan

Tahap kedua meliputi wilayah di Pulau Jawa lainnya, Kalimantan, serta Bali dan Nusa Tenggara. Wilayah ini diprioritaskan setelah tahap pertama selesai untuk memanfaatkan jaringan distribusi yang sudah terintegrasi.

Wilayah 3: Tahap Akhir Pencairan

Tahap terakhir mencakup daerah-daerah di Timur Indonesia dan wilayah lain yang membutuhkan waktu lebih panjang dalam penyiapan administrasi serta distribusi. Simak daftarnya berikut ini.

Cara Cek Status Penerima Bansos

1. Kunjungi Website Cek Bansos Kemensos

Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah mengakses situs resmi Cek Bansos Kemensos. Anda dapat membuka browser di perangkat Anda dan menuju ke alamat URL di situs https://cekbansos.kemensos.go.id/

2. Pencarian Data Penerima Manfaat

Pada halaman utama, Anda akan melihat sebuah kolom pencarian yang bertuliskan "Pencarian Data PM (Penerima Manfaat) Bansos". 

Kolom ini merupakan tempat Anda untuk memulai pengecekan apakah Anda atau anggota keluarga Anda terdaftar sebagai penerima manfaat bantuan sosial.

3. Pilih Lokasi Penerima Manfaat

Selanjutnya, Anda diminta untuk memasukkan data wilayah penerima manfaat yang terdiri dari beberapa kolom, yaitu, provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan.

4. Masukkan Nama Penerima Manfaat (PM)

Setelah memilih wilayah, Anda diminta untuk memasukkan Nama Penerima Manfaat (PM) yang sesuai dengan nama yang terdaftar pada KTP Anda atau anggota keluarga yang ingin Anda periksa. 

Pastikan Anda menuliskan nama dengan ejaan yang benar dan sesuai dengan data yang terdaftar di administrasi kependudukan.

5. Masukkan Kode Verifikasi

Setelah mengisi nama penerima manfaat, Anda akan melihat sebuah kotak kode berisi 4 huruf kode yang perlu Anda ketikkan di kolom yang disediakan. 

Kode ini adalah untuk verifikasi keamanan agar hanya pengguna yang sah yang dapat mengakses informasi terkait penerima manfaat.

Jika kode yang tertera pada kotak tidak terbaca dengan jelas, Anda dapat mengklik ikon di kotak biru untuk meminta kode yang baru. 

6. Klik "CARI DATA"

Setelah mengisi seluruh informasi dengan benar, langkah selanjutnya adalah menekan tombol "CARI DATA" yang terletak di bawah kotak kode verifikasi. 

7. Cek Hasil Pencarian

Setelah Anda mengklik tombol "CARI DATA", sistem akan memproses data dan menampilkan hasil pencarian terkait penerima manfaat yang terdaftar dalam database Kemensos. 

Jika data Anda terdaftar sebagai penerima manfaat, maka informasi mengenai nama penerima manfaat serta NIK Anda akan muncul, menandakan bahwa Anda berhak menerima bantuan sosial seperti BPNT atau program lainnya.

Pastikan untuk selalu memperbarui data diri dan status kependudukan agar tetap terdaftar dan berhak menerima saldo dana bansos dari subsidi BPNT yang disalurkan pemerintah.

DISCLAIMER: Penggunaan kata "Anda" dalam judul artikel ini secara spesifik ditujukan kepada masyarakat yang telah terdaftar sebagai penerima di DTKS.

Disamping itu, perlu ditekankan juga bahwa istilah "saldo dana bansos" yang disebutkan dalam artikel ini tidak merujuk pada pencairan melalui aplikasi dompet digital seperti DANA atau platform digital lainnya.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
nomor induk kependudukansaldo dana bansosdana bansosBantuan Pangan Non TunaiBansos BPNTbpnt tahap 6NIK E-KTP

Mutia Dheza Cantika

Reporter

Mutia Dheza Cantika

Editor