Dana Bansos PIP Rp450.000 hingga Rp1.800.000 Diberikan pada Siswa dengan 6 Syarat Ini, Cek Informasinya Beserta Cara Daftar untuk Penyaluran Tahun 2025

Jumat 20 Des 2024, 16:33 WIB
Cek informasi untuk penyaluran dana beserta cara daftar bansos PIP Rp450.000 hingga Rp1.800.000 di tahun 2025. (Kemdikbud RI)

Cek informasi untuk penyaluran dana beserta cara daftar bansos PIP Rp450.000 hingga Rp1.800.000 di tahun 2025. (Kemdikbud RI)

Pemerintah telah menetapkan sebanyak enam kriteria penerima bantuan PIP di tahun 2025.

Kriteria tersebut berlaku bagi peserta didik penerima lama maupun calon penerima baru.

Syarat Penerima PIP Tahun 2025

Untuk bisa mendapatkan bantuan PIP pada tahun 2025, peserta didik harus memenuhi salah satu dari enam kriteria berikut. 

Berdasarkan informasi dari kanal YouTube Medi Tutorial, jika sudah memenuhi satu kriteria saja maka peserta didik berhak mendapatkan bantuan PIP untuk periode Januari dan Februari 2025. 

Di bawah ini, enam syarat atau kriteria penerima bansos PIP:

1. Peserta Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)

Kriteria pertama adalah bagi peserta didik yang sudah memiliki KIP. 

KIP ini diberikan sebagai pengganti buku rekening Simpanan Pelajar (SimPel). 

Bagi anak sekolah yang telah memiliki buku rekening SimPel baik penerima lama maupun yang baru, mereka akan otomatis mendapatkan bantuan PIP pada tahun 2025.

2. Peserta Didik yang Tidak Memiliki KIP atau Rekening SimPel

Bagi peserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu, meskipun tidak memiliki KIP atau rekening SimPel, mereka tetap berhak mendapatkan bantuan PIP. 

Untuk memenuhi kriteria ini, peserta didik dapat mengusulkan namanya melalui pihak sekolah dengan membawa bukti bahwa mereka berasal dari keluarga yang kurang mampu.

Bukti tersebut bisa berupa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang bisa dibuat di RT/RW, desa atau kelurahan setempat.

3. Peserta Didik dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Peserta didik yang merupakan bagian dari keluarga penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau bantuan sosial lainnya dan terdaftar dalam DTKS, berhak untuk menerima PIP. 

Berita Terkait
News Update