POSKOTA.CO.ID - Penyaluran bantuan sosial PKH atau program keluarga harapan dipastikan akan dicairkan kembali di tahun 2025.
Pencairan tahap 1 diperkirakan akan dimulai untuk periode salur Januari - Februari 2025. Namun ada beberapa hal yang mesti diketahui oleh keluarga penerima manfaat (KPM), yaitu terkait pendataan penerima.
DI tahun 2025, acuan penyaluran bantuan sosial seperti PKH dan BPNT akan menggunakan data tunggal sosial ekonomi (DTSE). Data ini merupakan gabungan dari data yang dimiliki oleh Kementerian Sosial (Kemensos), Pertamina, PLN serta registrasi sosial ekonomi.
Harapannya, dengan menggunakan DTSE penyaluran bantuan lebih akurat dan tepat sasaran karena pemerintah bisa langsung mengidentifikasi masyarakat yang membutuhkan bantuan.
Selain itu, DTSE juga disebutkan sebagai data yang terintegrasi sehingga tidak akan ada lagi kesalahan pendataan penerima bantuan sosial.
Saat ini, pemerintah tengah mengupayakan peralihan pendataan semula dari data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) ke DTSE.
Perkiraannya, penggunaan data DTSE ini akan mulai berlaku pada pencairan bansos tahap 1 di tahun 2025.
Mekanisme Pencairan Bantuan PKH di Tahun 2025
Mengutip dari kanal YouTube Bungkas, pencairan PKH diperkirakan akan dimulai pada Januari untuk alokasi salur Januari - Februari 2025.
Bantuan ini akan disalurkan setiap dua bulan sekali, sehingga dalam satu tahun ada enam tahap penyaluran bantuan sosial PKH kepada penerima manfaat.
Namun belum ada waktu pasti kapan pencairan bansos PKH tahap 1 2025 akan dilakukan, menimbang saat ini pemerintah tengah melakukan penyaluran untuk bantuan PKH dan BPNT di bulan Desember 2024.
Besaran Bantuan PKH di Tahun 2025
Aspek Kesehatan
- Komponen Ibu Hamil: Rp500.000/2 bulan atau Rp3.000.000/tahun
- Komponen Anak Usia Dini 0-6 tahun: Rp500.000/2 bulan atau Rp3.000.000/tahun
Aspek Kesejahteraan
- Komponen Lansia: Rp400.000/2 bulan atau Rp2.400.000/tahun
- Komponen Penyandang Disabilitas: Rp400.000/2 bulan atau Rp2.400.000/tahun
Aspek Pendidikan
- Siswa SD: Rp150.000/2 bulan atau Rp900.000/tahun
- Siswa SMP: Rp250.000/2 bulan atau Rp1.500.000/tahun
- Siswa SMA: Rp333.333/2 bulan atau Rp2.000.000/tahun
3 Himbauan untuk KPM
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh KPM, agar memudahkan dalam pencairan bantuan di tahun 2025 mendatang, yaitu: