POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia kembali menambahkan komponen untuk bantuan sosial Program Keluarga Harapan, yaitu untuk korban pelanggaran HAM berat dengan bantuan Rp10,8 juta per tahun.
Penambahan komponen bansos PKH ini dilakukan untuk memperluas jangkauan sehingga bantuan mencakup kelompok masyarakat yang rentan, termasuk korban pelanggaran HAM berat.
Bantuan ini ditujukan sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk memulihkan hak-hak mereka sekaligus memperkuat perlindungan sosial yang inklusif.
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu korban dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka, sekaligus menjadi langkah awal untuk memulihkan kesejahteraan mereka.
Program Bantuan Sosial PKH 2025
Bansos PKH adalah bantuan reguler yang sudah disalurkan sejak tahun 2007 kepada masyarakat miskin dan rentan.
Bantuan ini diberikan kepada masyarakat yang terdaftar dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) tervalidasi pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Bansos PKH menjadi program pemerintah dalam upaya mempercepat penanggulangan kemiskinan sehingga bisa memutus mata rantai kemiskinan antar generasi.
Program Keluarga Harapan ini menjadi salah satu bansos bersyarat yang hanya diberikan kepada KPM miskin yang memliki komponen tertentu.
Adapun komponennya meliputi ibu hamil, balita 0-6 tahun, anak jenjang sekolah SD/SMP/SMA sederajat, lansia 60 tahun ke atas, disabilitas berat, dan tambahan untuk korban pelanggaran HAM berat.
Nah, untuk nominal bantuannya pun disesuaikan dengan jumlah komponen dalam keluarga. Dimana untuk penyalurannya dilakukan ada yang tiga bulan sekali dan ada yang dua bulan sekali.
Melansir dari Kemensos berikut ini adalah rincian dana bansos per tahun yang diberikan pemerintah untuk setiap komponen bansos PKH:
- Ibu hamil/balita (0-6 tahun) menerima Rp3 juta per tahun
- Anak SD menerima Rp900 ribu per tahun
- Anak SMP menerima Rp1,5 juta per tahun
- Lansia/disabilitas berat menerima Rp2,4 juta per tahun
- Korban pelanggaran HAM berat menerima Rp10,8 juta per tahun
Anggaran Perlindungan Sosial Tahun 2025
Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa untuk alokasi anggaran perlindungan sosial naik 1,6 persen menjadi Rp504,7 triliun.
Dana ini akan mendanai berbagai program bansos yang dikelola oleh kementerian dan lembaga terkait mulai dari bansos PKH, BPNT, PIP, Makan Bergizi Gratis, bansos subsidi, dan lain sebagainya.
Itulah, penyaluran bansos PKH di tahun 2025 dengan penambahan komponen korban pelanggaran HAM berat yang akan menerima bantuan Rp10,8 juta per tahun.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.