Kepesertaan Bansos Bisa Dicabut, Cek Kriteria Masyarakat yang Layak Menerima Bansos di Sini

Jumat 20 Des 2024, 21:07 WIB
Ini kriteria yang layang menerima bansos Kemensos. (Pos Indonesia)

Ini kriteria yang layang menerima bansos Kemensos. (Pos Indonesia)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Sosial berkomitmen untuk memberikan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat miskin agar dapat menjalani kehidupan yang layak.

Ada sejumlah bansos yang disalurkan pemerintah seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Penyaluran bansos sendiri sudah diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang penangan fakir miskin dimana bantuan diberikan kepada masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Adapun kriteria penerima bansos diatur dalam Permensos Nomor 262 Tahun 2022 sebagai berikut:

Kriteria Fakir Miskin untuk Penerima Bansos

1. Kepala keluarga atau pengurus kepala keluarga yang tidak memiliki pekerjaan.
2. Pernah mengalami kekhawatiran tidak makan atau bahkan tidak makan sama sekali dalam satu tahun terakhir.
3. Pengeluaran untuk kebutuhan pangan melebihi separuh dari total pengeluaran keluarga.
4. Tidak ada pengeluaran untuk pakaian selama satu tahun terakhir.
5. Tempat tinggal yang mayoritas berlantai tanah atau hanya diplester.
6. Tempat tinggal dengan dinding dari bahan bambu, kawat, papan kayu, kardus, tembok yang tidak diplester, rumbia, atau seng.
7. Tidak memiliki jamban sendiri, melainkan menggunakan jamban komunitas.
8. Mengandalkan sumber penerangan dari listrik dengan daya 450 volt ampere atau tanpa listrik.

Bagi penerima manfaat yang kini sudah tidak termasuk ke dalam kriteria penerima bansos, kepesertaannya bisa dicabut dan bantuan tidak akan lagi cair.

Status penerima bansos kini bisa diawasi bersama, sehingga apabila ditemukan ketidak sesuaian penyaluran di lapangan bisa disanggah atau dilaporkan.

Dengan hadirnya aplikasi Cek Bansos siapa pun bisa mengecek status penerima. Terlebih hadirnya fitur Usul dan Sanggah membuat penyaluran bisa lebih transparan.

Dimana fitur Usul dan Sanggah memungkinkan siapapun untuk mengajukan calon penerima bansos atau melaporkan penyimpangan dalam penyaluran.

Demikian informasi mengenai kriteria masyarakat yang berhak menerima bansos dari pemerintah Indonesia.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait
News Update